FAJARNUSA.COM -- Dana bantuan PIP Kemdikbud 2024 merupakan program bantuan sosial dari Program Indonesia Pintar (PIP) yang berkesinambungan untuk mengentaskan angka kemiskinan serta membuka akses pendidikan yang lebih luas dan kesempatan belajar siswa aktif di Indonesia.
Untuk target sasarannya adalah siswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin yang sudah terdaftar di DTKS Kementerian sosial (kemensos) RI.
Misi PIP Kemdikbud 2024 adalah memprioritaskan anak sekolah wajib belajar 12 tahun untuk menyelesaikan sekolahnya, mulai dari pendidikan dasar hingga menengah.
Baca Juga: Imbas Penyerangan Pusat Data Nasional Sementara Beberapa Waktu Lalu, Mahasiswa Diharap Unggah Ulang KIP Kuliah 2024
Pencairan dana bantuan PIP Kemdikbud 2024 merupakan tahap kedua dari tahun sebelumnya yang diperuntukan bagi peserta didik yang terkendala masalah biaya pendidikan. Prorgam dana bantuan PIP Kemdikbud 2024 berlaku bagi siswa dengan kondisi:
1. Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
2. Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH) dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) aktif
3. Yatim piatu, Yatim atau Piatu namun belum menerima santunan PIP
4. Orang tua korban PHK, Disabilitas, memiliki tanggungan lebih dari 3 saudara kandung yang tinggal dalam 1 (satu) rumah, terdampak musibah dan bencana alam, keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan (LP), di daerah konflik, drop out (DO)
5. Siswa aktif di lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya
Tidak semua siswa mendapatkan program dana bantuan PIP Kemdikbud 2024 ini. Sesuai agenda tata laksana penyaluran PIP yang telah disepakati, untuk tahap pencairan dana bantuan PIP Kemdikbud 2024, berlaku bagi siswa yang termasuk ke dalam 3 kriteria utama, yaitu:
1. Siswa berdasarkan usulan dari Dinas Pendidikan
2. Siswa atas usulan pemangku kepentingan
3. Siswa berdasarkan hasil aktivasi Surat Keputusan (SK) Nominasi
Baca Juga: Puncak Hari Jadi Cirebon ke 597, Diramaikan Penampilan Budi Doremi Ribuan Warga Padati Balai Kota Cirebon
Untuk mengetahui nama siswa yang mendapatkan dana bantuan PIP Kemdikbud 2024, siswa dapat mengecek di link SIPINTAR https://pip.kemdikbud.go.id/ dengan menggunakan NISN.
Disana dapat diketahui apakah sudah cair atau ada perubahan status siswa. Status siswa penerima dana bantuan PIP Kemdikbud 2024 di link Sipintar akan berbeda sejalan dengan proses pencairan bantuan. Bagi siswa penerima dana bantuan PIP Kemdikbud 2024 yang belum memiliki tabungan di rekening bank penyalur akan ditandai dengan SK Nominasi.
Adapun siswa yang mendapatkan dana bantuan PIP Kemdikbud 2024 dan sudah memiliki Tabungan PIP akan ditandai dengan SK Pemberian.
Status SK Nominasi akan menjadi SK Pemberian bila sudah memiliki buku tabungan PIP dengan cara melakukan aktivasi rekening di bank penyalur, seperti :
SD, SMP dan setingkatnya di bank BRI
SMA, SMK dan setingkatnya di bank BNI
Seluruh siswa penerima SK di Aceh di bank BSI
Proses pencairan dana bantuan PIP Kemdikbud 2024 sudah dimulai sejak awal bulan Juli ini dan masih berlanjut hingga Agustus nanti.
Baca Juga: West Java Swimming Series 2024 di Kota Cirebon, Mengulang Sejarah Kejayaan Catherine Surya
Untuk pembagian dana bantuan PIP Kemdikbud 2024 terbaru untuk siswa sekolah berjenjang adalah :
Siswa SD sebesar Rp 450 ribu per tahun , khusus siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan Rp 225 ribu
Siswa SMP sebesar Rp 750 ribu per tahun, khusus siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan Rp 375 ribu
Siswa SMA sebesar Rp1,8 juta per tahun, khusus siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan Rp 500 ribu-900 ribu