nasional

Imbas Penyerangan Pusat Data Nasional Sementara Beberapa Waktu Lalu, Mahasiswa Diharap Unggah Ulang KIP Kuliah 2024

Senin, 29 Juli 2024 | 10:46 WIB
Halaman Unggah Ulang KIP Kuliah 2024 (kemdikbud.go.id)

FAJARNUSA.COM -- Mahasiswa yang telah mendaftar Kartu Indonesia Pintar (KIP Kuliah) 2024 perlu melakukan unggah ulang dokumen KIP Kuliah. Unggah ulang KIP Kuliah bagi mahasiswa yang sudah pernah mendaftar yaitu mulai 29 Juli hingga 31 Agustus 2024. Sementara bagi mahasiswa yang belum pernah mendaftar, jadwal daftar KIP Kuliah berlangsung mulai 29 Juli hingga 31 Oktober 2024.

Unggah ulang KIP Kuliah 2024 ini cukup mudah, karena prosesnya masih sama seperti saat mendaftar sebelumnya.

Seruan untuk melakukan unggah ulang ini merupakan imbas dari penyerangan yang terjadi di Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Puncak Hari Jadi Cirebon ke 597, Diramaikan Penampilan Budi Doremi Ribuan Warga Padati Balai Kota Cirebon

Hal ini mengakibatkan mahasiswa yang sudah mendaftar KIP Kuliah 2024 harus unggah ulang data mereka melalui situs resmi Kemendikbudristek.

Berikut tahapannya :
1. Buka situs resmi Kemendikbudristek https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/
2. Setelah itu, klik menu "Login Siswa" dan masukkan data pada Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), dan alamat email yang aktif.
3. Lanjutkan dengan memasukkan data-data, nantinya Anda akan menerima nomor pendaftaran dan kode akses melalui email yang didaftarkan.
4. Kemudian selesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur yang dipilih.
5. Setelah calon penerima KIP Kuliah 2024 diterima di perguruan tinggi, selanjutnya Anda bisa melakukan verifikasi di perguruan tinggi sebelum diusulkan sebagai mahasiswa penerima KIP Kuliah.

Persyaratan unggah ulang KIP Kuliah 2024 memerlukan beberapa dokumen pendukung, yaitu :

1.   Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2.   Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)
3.   Foto pribadi terbaru
4.   Foto lengkap keluarga
5.   Foto rumah tampak depan
6.   Surat keterangan penghasilan kedua orang tua
7.   Surat keterangan tidak mampu/ terdata di DTKS
8.   SPPT Pembayaran PBB
9.   Struk Pembayaran Listrik
10. Kartu KIP / KKS/ PKH (jika ada)
11. Sertifikat prestasi (jika ada)

Baca Juga: Desa Citemu Laksanakan Upacara Nadran Mensyukuri Hasil Tangkapan Ikan dan Mohon Keselamatan Mencari Nafkah di Laut

Adapun ketentuan bagi Mahasiswa penerima KIP 2024, diantaranya :

1. Calon penerima KIP Kuliah 2024 merupakan siswa/i Sekolah Menengah Atas (SMA) atau setara yang akan lulus pada tahun berjalan atau telah lulus maksimal 2 tahun sebelumnya.
2. Memiliki potensi akademik yang baik namun mengalami keterbatasan ekonomi, yang didukung dengan bukti dokumen yang valid.
3. Telah lulus dalam seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk perguruan tinggi akademik atau vokasi, baik negeri (PTN) maupun swasta (PTS), yang telah terakreditasi pada Program Studi yang juga telah memperoleh akreditasi (Akreditasi Unggul/A atau Baik Sekali/B, dan dalam beberapa kasus khusus, pada Prodi dengan Akreditasi Baik/C), secara resmi dan terdaftar dalam sistem akreditasi nasional PT.

Tags

Terkini