FAJARNUSA.COM (JAKARTA) -- Ketua Komsi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari dijatuhi sanksi oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena aduan dari perempuan berinisial CAT yang merupakan seorang Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
Putusan itu dibacakan Ketua DKPP Heddy Lukito pada sidang pengucapan putusan di Gedung DKPP, Jakarta, Rabu (3/7).
"Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya," tutur Heddy saat bacakan putusan.
Baca Juga: Paus Fransiskus Hadir Di Misa Akbar di GBK Bulan September 2024, Ini yang di Tunggu Tunggu
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan," tambah Heddy.
Heddy mengatakan Hasyim selaku teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Dalam poin ketiga, Presiden Jokowi diminta melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan.
Baca Juga: Kushal Kumar Peramal asal India Awalnya menghebohkan Jagat Maya
"Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini," demikian bunyi poin keempat putusan.
DKPP dalam putusannya menyatakan ada hubungan seks antara Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari dengan seorang Anggota PPLN Den Haag inisial CAT. Hubungan badan ini dilakukan secara paksa di kamar hotel tempat Hasyim menginap pada 3 Oktober 2024. Saat itu, Hasyim berada di Den Haag berkaitan dengan kepemiluan.
Hasyim menghubungi CAT dan memintanya datang ke kamar hotelnya. Di sana, Hasyim dikatakan merayu dan memaksa hingga akhirnya terjadi hubungan badan.
Baca Juga: PTN Tidak Pandai Cari Pemasukan, Eks Mendikbud Muhadjir : Biaya Wisuda Naik Nggak Akan Ada Protes
"Berdasarkan uraian fakta-fakta tersebut DKPP menilai telah terjadi hubungan badan antarateradu dan pengadu pada tanggal 3 Oktober 2023 sesuai dengan bukti P15A, P15B, P15C, P16, P20 dan P21," kata anggota anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo. DKPP tidak menjelaskan detail bukti-bukti tersebut.