FAJARNUSA.COM (Jakarta) -- Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tiga pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terkait kasus rekayasa jual beli emas oleh Crazy Rich asal Surabaya, Budi Said.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan pemeriksaan yang dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, kemarin.
"Saksi yang memeriksa YSK selaku Account Representative atas nama Wajib Pajak Tersangka Budi Said pada tahun 2019," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (26/6).
Baca Juga: Kronologis Uang Dana Desa Cibodas Kabupaten Bogor 324 Juta Raib Dicuri, Kades TPK Patungan
Selain itu, Harli mengatakan pemeriksaan juga dilakukan penyidik terhadap saksi HF dan CA selaku pemeriksa pajak atas nama Wajib Pajak Tersangka Budi Said pada tahun 2018 di KPP Pratama Surabaya Sukomanunggal.
Kendati demikian, Harli tidak mengharapkan lebih jauh hasil pemeriksaan yang dilakukan kepada Saksi ketiga itu. Ia hanya mengatakan pemeriksaan dilakukan dalam rangka melengkapi berkas perkara.
“Pemeriksaan Saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut,” katanya.
Baca Juga: Rokok Ilegal Marak di Berau, Marketing Rokok Resmi Kesal Profitnya Menurun
Sebelumnya Kejaksaan Agung RI menetapkan Crazy Rich asal Surabaya Budi Said sebagai tersangka kasus dugaan rekayasa jual beli emas yang melibatkan PT Antam Tbk pada periode Maret hingga November 2018.
Budi dinilai terbukti melakukan pemufakatan jahat bersama EA dan tiga pegawai Antam berinisial AP, EK, dan MD untuk menyalahgunakan izin penjualan emas atau logam mulia dari Butik Surabaya 1 Antam.
Para juga pelaku membuat surat ketentuan jual beli emas palsu untuk menyamarkan rekayasa transaksi jual beli emas antara Budi dengan Butik Surabaya 1 Antam.
Lewat surat palsu itu juga, PT Antam diposisikan seolah-olah masih memiliki tanggungan emas yang masih belum diserahkan kepada Budi. Surat palsu itupula yang kemudian digunakan Budi untuk menggugat Antam ke pengadilan.
“Berdasarkan surat palsu tersebut, seolah-olah PT Antam masih memiliki kewajiban menyerahkan logam mulia kepada tersangka. Bahkan di atas dasar surat tersebut, tersangka mengajukan gugatan perdata,” jelasnya.