FAJARNUSA.COM - Pemerintah provinsi (pemprov) di seluruh Indonesia telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024.
Pasalnya, hari ini Selasa (21/11/2023) menjadi hari terakhir bagi pemprov untuk menetapkan dan mengumumkan besaran UMP 2024.
Hasilnya, DKI Jakarta menjadi provinsi dengan UMP 2024 tertinggi yaitu Rp 5.067.381.
Baca Juga: DPRD Kota Cirebon Gelar ODWC, Forum Tatap Muka Berbagai Elemen Masyarakat dan Instansi
Sementara Jawa Tengah menjadi provinsi dengan UMP 2024 terendah dengan nilai Rp 2.036.947.
Jika ditinjau dari persentase kenaikan dibanding tahun sebelumnya, maka UMP Maluku 2024 yang paling tinggi yaitu 7,50 persen.
Selengkapnya, inilah daftar UMP 2024 di seluruh daerah di Indonesia:
Baca Juga: Kompolnas Bahas Radikalisme Terorisme dan Deradikalisasi Indonesia Karya Irjen Pol. Dedi Prasetyo
1. UMP Aceh 2024: Rp 3.460.672
2. UMP Sumatera Utara 2024: Rp 2.809.915
3. UMP Sumatera Barat 2024: Rp 2.811.449
Baca Juga: Kurkit SW Jadi Ketua TKD Prabowo - Gibran Provinsi Jawa Tengah
4. UMP Riau 2024: Rp 3.294.625
5. UMP Kepulauan Riau 2024: Rp 3.402.492
6. UMP Sumatera Selatan 2024: Rp 3.456.874