FAJARNUSA.COM - Pemerintah provinsi (pemprov) di seluruh Indonesia telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024.
Pasalnya, hari ini Selasa (21/11/2023) menjadi hari terakhir bagi pemprov untuk menetapkan dan mengumumkan besaran UMP 2024.
Hasilnya, DKI Jakarta menjadi provinsi dengan UMP 2024 tertinggi yaitu Rp 5.067.381.
Baca Juga: DPRD Kota Cirebon Gelar ODWC, Forum Tatap Muka Berbagai Elemen Masyarakat dan Instansi
Sementara Jawa Tengah menjadi provinsi dengan UMP 2024 terendah dengan nilai Rp 2.036.947.
Jika ditinjau dari persentase kenaikan dibanding tahun sebelumnya, maka UMP Maluku 2024 yang paling tinggi yaitu 7,50 persen.
Selengkapnya, inilah daftar UMP 2024 di seluruh daerah di Indonesia:
Baca Juga: Kompolnas Bahas Radikalisme Terorisme dan Deradikalisasi Indonesia Karya Irjen Pol. Dedi Prasetyo
1. UMP Aceh 2024: Rp 3.460.672
2. UMP Sumatera Utara 2024: Rp 2.809.915
3. UMP Sumatera Barat 2024: Rp 2.811.449
Baca Juga: Kurkit SW Jadi Ketua TKD Prabowo - Gibran Provinsi Jawa Tengah
4. UMP Riau 2024: Rp 3.294.625
5. UMP Kepulauan Riau 2024: Rp 3.402.492
6. UMP Sumatera Selatan 2024: Rp 3.456.874
Artikel Terkait
Masuk Tahap Finalisasi, Raperda P4GNPN Segera Disahkan Menjadi Perda
Penandatanganan NPHD, Bupati Imron Minta KPU dan Bawaslu Ciptakan Pemilu dan Pilkada Berjalan Sebaik-Baiknya
Peringati Hari Pahlawan 2023, Bupati Cirebon: Para Pahlawan Ajarkan Nilai-nilai Perjuangan
Ikon Baru Kabupaten Cirebon, Alun-alun Pataraksa Diresmikan
Mau Beasiswa Keluar Negeri Tanpa Esai? Inilah 5 Beasiswa S1-S3 Tanpa Esai
Inara Rusli Menggugat Royalti Lagu Atas Harta Gono-Gini Kepada Virgoun