Baca Juga: Kontroversi Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres 2024, Sampai Disoroti Media Asing
Hedi menekankan pentingnya pendidikan politik yang mencerahkan dengan tidak menyebarkan informasi hoaks, isu SARA, politik uang, adu domba, fitnah, atau materi yang dilarang oleh aturan yang berlaku.
"Selama masa kampanye kami titip, untuk melakukan pendidikan politik yang mencerahkan dengan tidak menyebarkan informasi hoaks, isu SARA dan politik uang, adu domba, fitnah dan materi yang dilarang oleh aturan yang ada," kata Hedi.
Hedi juga menegaskan bahwa jika terdapat calon atau partai politik yang melanggar aturan selama masa kampanye, mereka akan menjalani proses di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Apabila ditemukan ada caleg maupun parpol yang melakukan pelanggaran, akan menjalani proses di Bawaslu sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Hedi. *