Sementara itu, pasien aborsi yang masih dalam pemulihan adalah:
1. G (29) - Pengguna jasa aborsi.
2. AL (26) - Pacar G.
Dari keenam tersangka tersebut, 4 orang merupakan penyedia jasa aborsi dan 2 orang lainnya adalah sepasang kekasih yang menggunakan jasa aborsi ilegal.
Baca Juga: Meta Luncurkan Paket Berlangganan Tanpa Iklan untuk Pengguna di Uni Eropa, Negara Apa Saja?
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, dengan ancaman maksimal hukuman 5 tahun penjara, yang mencakup Pasal 428 Ayat (1) jo Pasal 60 Ayat (1) dan Ayat (2), Pasal 439, Pasal 441 Ayat (2) jo Pasal 312 huruf b Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, dan/atau Pasal 299 KUHP, dan/atau Pasal 348 KUHP, dan/atau Pasal 349 KUHP jo Pasal 56 KUHP.
Kasus ini merupakan langkah tegas dalam menangani praktek aborsi ilegal yang merugikan nyawa dan kesehatan perempuan. *