FAJARNUSA.COM — Pengadilan Negeri Bekasi mengumumkan vonis bagi tiga terdakwa pembunuhan berantai yang dikenal sebagai "Wowon Cs Serial Killer."
Ketiga terdakwa, yakni Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Dulo, dan M. Dede Solehuddin, dihukum penjara seumur hidup pada Rabu (1/11).
Vonis tersebut diumumkan oleh Ketua Majelis Hakim Suparna setelah proses persidangan yang panjang.
Baca Juga: Kenali Ketua PBSI Alex Tirta, Ini Dia Profil Sosok Dirinya
"Masing-masing dengan pidana penjara seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim Suparna.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) telah menuntut Wowon Cs dengan hukuman mati atas tindakan mereka yang dianggap sebagai pembunuhan berencana.
Menurut JPU, Wowon Cs telah terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana yang meresahkan masyarakat dan tergolong sadis.
Baca Juga: 3 Negara yang Dilarang Jadi Tuan Rumah Piala Dunia
Mereka dituduh menghilangkan nyawa ketiga korban, yakni Ai Maimunah, M. Riswandi, dan Ridwan Abdul Muiz di Bantargebang, Bekasi.
Meskipun awalnya dituntut hukuman mati, vonis akhir yang dikeluarkan adalah pidana penjara seumur hidup bagi ketiga terdakwa.
Usai pembacaan vonis, baik pihak terdakwa maupun jaksa menyatakan pikir-pikir.
Hakim memberikan waktu selama 7 hari untuk pertimbangan lebih lanjut. *