FAJARNUSA.COM — Kemarin 25 Oktober 2023, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menggelar persidangan dengan fokus pada pembacaan surat tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap Terdakwa Anang Achmad Latif, Terdakwa Johnny Gerard Plate, dan Terdakwa Dr. Yohan Suryanto.
Mereka dituduh terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020 hingga 2022.
Menurut tuntutan jaksa, Terdakwa Anang Achmad Latif dinyatakan bersalah dan dihukum dengan 18 tahun penjara dan denda Rp1.000.000.000, atau 12 bulan kurungan, serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp5.000.000.000.
Baca Juga: Kasus Pelimpahan Tindak Pidana Korupsi Desa Nangalili, Tersangka Berisinial CMT dan DC
Sementara itu, Terdakwa Johnny Gerard Plate dihukum dengan 15 tahun penjara dan denda Rp1.000.000.000, atau 1 tahun kurungan, dengan tambahan pembayaran uang pengganti sebesar Rp17.848.308.000, atau 7 tahun dan 6 bulan penjara
Terakhir, Terdakwa Dr. Yohan Suryanto dijatuhi hukuman 6 tahun penjara, denda Rp250.000.000, atau 3 bulan kurungan, dan pembayaran uang pengganti sebesar Rp399.992.400, atau 3 tahun penjara.
Proses persidangan ini akan dilanjutkan pada tanggal 30 Oktober 2023, dengan tiga terdakwa lainnya, yaitu Terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak, Terdakwa Irwan Hermawan, dan Terdakwa Mukti Ali akan menjadi fokus berikutnya. *