FAJARNUSA.COM — Kemarin tanggal 25 Oktober 2023, sekitar pukul 11.00 Wita, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang, telah terjadi pelimpahan dua berkas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Keuangan Desa Nangalili, Kecamatan Lembor Selatan, Kabupaten Manggarai Barat, yang terjadi pada Tahun Anggaran 2021 dan Tahun Anggaran 2022.
Pelimpahan berkas ini dilakukan atas nama Tersangka CMT dan Tersangka DC oleh Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Manggarai Barat.
Tim Jaksa Penuntut Umum yang bertanggung jawab atas pelimpahan berkas perkara ini termasuk Alfian, S.H., Noviantje Sina, S.H., dan Tony Aji Kurniawan, S.H.
Baca Juga: Rilis Spoiler One Piece 1096, Kuma Melarikan Diri Bersama Invakov, Ada Apa?
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, Bambang Dwi Mucolono, kerugian keuangan negara/daerah akibat perbuatan Terdakwa dalam perkara ini mencapai sekitar Rp. 612.933.159,- (enam ratus dua belas juta sembilan ratus tiga puluh tiga ribu seratus lima puluh sembilan rupiah).
Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Barat juga menjelaskan bahwa Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Manggarai Barat segera mengunjungi Petugas PTSP di kantor Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang.
Mereka menyerahkan berkas perkara dan menyelesaikan pemeriksaan kelengkapan berkas tersebut.
Setelah tahap ini selesai, Tim Jaksa Penuntut Umum akan menunggu Penetapan Penahanan dan Penetapan Hari Sidang untuk melanjutkan kegiatan Penuntutan dan pembuktian dalam persidangan. *
Artikel Terkait
Puan Maharani Ungkapkan Gibran Sampai Saat Ini Belum Keluar Dari PDI Perjuangan
Korban Semakin Meningkat Israel Terus Melancarkan Tembakan di Gaza
Golkar Beri Keputusan Pada Gibran Masih di PDI Perjuangan Apa Tidak
Jelang Pemilu Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Ini Dia Penjelasan Tentang Pemilu Presiden Indonesia
PT Suzuki Indomobil Sales Perkenalkan Burgman Street 125EX, Motor Elegan di IMOS Plus 2023