FAJARNUSA.COM—Ruang lingkup satgas pengendalian pencemaran udara ini diantaranya menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Pencemaran Udara di Provinsi DKI Jakarta.
Mengendalikan polusi udara dari kegiatan industri, dan memantau secara berkala kondisi kualitas udara, hingga dampak kesehatan dari polusi udara.
Berdasarkan data situs pemantau kualitas udara IQAir pada pukul 07.07 WIB, indeks kualitas udara (AQI) di Jakarta berada di angka 166 atau masuk dalam kategori tidak sehat dengan polusi udara PM2,5 dan nilai konsentrasi 84,8 mikrogram per meter kubik.
Kualitas udara di Jakarta menduduki posisi keempat sebagai kota dengan udara terburuk di dunia pada Senin (16/10/23) pagi.
Angka itu memiliki penjelasan tingkat kualitas udaranya tidak sehat bagi kelompok sensitif karena dapat merugikan manusia.
Kategori sangat tidak sehat dengan rentang PM2,5 sebesar 200-299 atau kualitas udaranya dapat merugikan kesehatan pada sejumlah segmen populasi yang terpapar.
Baca Juga: Kementerian PUPR Rencanakan Fly Over di Jl Slamet Riyadi - Krucuk, Bukan di Siliwangi
Kategori sedang yakni kualitas udaranya yang tidak berpengaruh pada kesehatan manusia ataupun hewan tetapi berpengaruh pada tumbuhan yang sensitif dan nilai estetika dengan rentang PM2,5 sebesar 51-100.
Kategori baik yakni tingkat kualitas udara yang tidak memberikan efek bagi kesehatan manusia atau hewan dan tidak berpengaruh pada tumbuhan, bangunan ataupun nilai estetika dengan rentang PM2,5 sebesar 0-50.
Pemprov DKI Jakarta juga akan terus melakukan evaluasi dan mengkaji berbagai kebijakan yang sudah dilakukan agar tepat sasaran dan mampu secara efektif mengatasi permasalahan pencemaran udara.
Baca Juga: Kementerian PUPR Rilis Rencana Proyek Infrastruktur Fly Over untuk Atasi Kemacetan di Cirebon Raya
Melaksanakan pencegahan sumber pencemar, baik dari sumber bergerak maupun sumber tidak bergerak, termasuk sumber gangguan serta penanggulangan keadaan darurat.
Bertugas meningkatkan ruang terbuka, bangunan hijau, dan menggiatkan gerakan penanaman pohon, meningkatkan peran serta masyarakat dalam perbaikan kualitas udara.
Melaksanakan pengawasan ketaatan perizinan yang berdampak terhadap pencemaran udara dan penindakan terhadap pelanggaran pencemaran udara.**