FAJARNUSA.COM — Sebuah video yang memperlihatkan penganiayaan terhadap seorang siswa di Curug, Kabupaten Tangerang, viral di media sosial. Polisi telah turun tangan menyelidiki kejadian tersebut.
Video dengan durasi sekitar 20 detik yang viral di sosial media, video berdurasi pendek ini memperlihatkan aksi kekerasan yang terjadi dari dua siswa di SMA Yupentek 2, Curug, Kabupaten Tangerang.
Dalam video yang beredar pada Jumat (13/10/2023), tampak penganiayaan terjadi di ruang kelas. Saat itu, korban dengan inisial D, mengejek pelaku dengan inisial R, sehingga pelaku kesal dan memukul dan menonjok korban beberapa bagian tubuh, sampai akhirnya korban tersungkur di lantai.
Baca Juga: Insiden Kebakaran Kembali Terjadi Hingga 12 Unit Bangunan Di Makassar Hangus Dilahap Si Jago Merah
Polisi turun tangan untuk menyelidiki kasus tersebut. Diduga permasalahan bermula dari saling ejek.
"Bahwa kejadian tersebut diawali adanya saling ejek antara saudara M dan saudara AH. Kemudian salah satu dari mereka (saudara M) tersulut emosi sehingga melakukan kekerasan fisik," kata Kasih Humas Polres Tangsel, Iptu Wendy Afrianto saat dihubungi, Jumat (13/10/2023).
Polisi menyebutkan kasus tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan antara pihak korban dan pelaku.
Baca Juga: Yamaha Janus 2023 Rilis Di Viernam, Namun Tidak Masuk Ke Indonesia
"Setelah diterima oleh Piket Unit PPA, pihak korban menyampaikan ingin menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan," kata Kasi Humas Polres Tangsel Iptu Wendy Afrianto.
Pihak kepolisian, lanjut Wendy, memfasilitasi untuk dilakukan mediasi di antara kedua belah pihak. Akhirnya keduanya sepakat untuk damai dalam perkara yang ada.
Sementara itu, Wakil Kepala Sekolah, Muhammad Farihin mengatakan bahwa kedua belah pihak sudah setuju untuk melakukan perdamaian.
“Sudah diselesaikan secara kekeluargaan. Dan sudah dikuatkan surat pernyataan bersama dan tidak akan melanjutkan ke proses hukum,” ungkapnya.
Berikut isi surat perjanjian antara pelaku R dan korban D :
Dengan ini kami pihak pertama dan kedua bersepakat menyelesaikan masalah dengan cara kekeluargaan. Dengan ini kami menyadari dengan adanya kesepakatan ini kami tidak akan menuntut dikemudian hari perihal masalah anak-anak kami yang sudah diselesaikan secara musyawarah dan mufakat.