nasional

Terungkap Siapa Penyebar Video Syur Katanya Mirip Rebecca Klopper, Karopenpas: Ucap Tersangka Dede Gemers

Jumat, 6 Oktober 2023 | 21:36 WIB
Sebuah ilustrasi (foto: pixabay)

FAJARNUSA.COM—Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil menangkap seorang tersangka dengan inisial BF yang diduga sebagai penyebar video asusila mirip dengan Rebecca Klopper.

Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenpas) DivHumas Polri, pada Jumat (6/10/2023), mengungkapkan bahwa tersangka BF adalah pengelola akun X atau Twitter dengan nama Dede Gemers (@dedekkugme) yang menyebarkan video asusila yang menyerupai Rebecca Klopper.

Menurut Ramadhan, penangkapan tersangka BF terjadi di Riau pada tanggal 1 September 2023.

Baca Juga: Viral! Guru SMA Satu Ini Rasis, Sebut Muridnya Anak Petani Hingga Ada Yang Berani Melawan

Penangkapan ini berawal dari laporan polisi yang diajukan oleh kuasa hukum Rebecca Klopper pada tanggal 22 Mei 2023, dengan nomor LP/B/113/V/2023/SPKT Bareskrim Polri.

Dalam laporan tersebut, Rebecca Klopper melaporkan dua akun Twitter, yaitu @dedekgemes dan @dedekkugem.

Setelah tersangka diinterogasi, motif penyebaran video asusila yang diungkapkan adalah untuk mencari keuntungan.

Baca Juga: Tersangka Anak Anggota DPR Resmi di Tangkap, Pada Kasus Penganiayaan Wanita Muda di Surabaya

Tersangka BF memposting konten video korban yang mengandung unsur keasusilaan di akun Twitter @dedekkugem dengan judul yang menarik minat orang.

Selanjutnya, tersangka menawarkan konten pornografi tersebut kepada pengikutnya melalui aplikasi Telegram dengan sistem berbayar, dengan harga berkisar antara Rp100 ribu sampai Rp300 ribu.

Beberapa nama grup yang digunakan untuk konten tersebut antara lain dedek gemes, indo, Hijab, Asia, barat, artis viral, premium, dan sub gacor.

Baca Juga: KPK Tetapkan Mantan Walikota Bima Tersangka Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa, Inisial MLI Terima Rp8,6 Miliar

"Di dalam grup tersebut, tersangka BF secara rutin mengirimkan konten-konten pornografi setiap harinya, dan dari kegiatan ini dia berhasil memperoleh keuntungan sebesar Rp5 juta hingga Rp10 juta setiap bulannya," ungkap Ramadhan.

Dari penangkapan ini, penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu lembar print out tangkapan layar akun X atau Twitter Dedek Gemes, satu flashdisk berisi tangkapan layar akun X atau Twitter Dedek Gemes, satu KTP atas nama tersangka, satu unit ponsel, satu unit simcard, dan satu unit sepeda motor.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 27 Ayat (1) juncto Pasal 4 Ayat (1) dan Pasal 29 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Halaman:

Tags

Terkini