Baca Juga: Mobil Pick Up Angkut Barang Elektronik Nyemplung Ke Kali Di Depok
Atas perbuatannya, tersangka BF dapat dikenai hukuman pidana penjara maksimal selama 12 tahun dan denda paling banyak Rp6 miliar.
Ramadhan juga mengungkapkan bahwa penyidik akan terus melakukan pendalaman untuk mencari kemungkinan adanya pelaku lain dalam kasus ini.
Berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.
Pada Selasa (3/10/2023), kuasa hukum Rebecca Klopper, Sandy Arifin, mengucapkan terima kasih kepada Bareskrim Polri atas penangkapan pelaku penyebar video asusila mirip kliennya. *
Artikel Terkait
Baru Main 4 Kali Lionel Messi Masuk Nominasi Pemain Terbaik MLS 2023
Ada Beberapa Tanda Penyusutan Planet Merkurius Secara Perlahan, Ilmuwan Berhasil Ungkap
FIFA Catat Sejarah Baru Piala Dunia 2030 Digelar di 6 Negara dan 3 Benua
Bus Rombongan Study Tour SMP N 3 Depok Alami Kecelakaan Di Cipali, Kadisdik: Alhamdulillah Masih Selamat
Pemprov Jawa Barat Berikan Asuransi Kepada Petani Jabar Yang Alami Gagal Panen Akibat Kekeringan