nasional

KPK Tetapkan Mantan Walikota Bima Tersangka Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa, Inisial MLI Terima Rp8,6 Miliar

Jumat, 6 Oktober 2023 | 19:36 WIB
Mantan Walikota Bima, H. Muhammad Lutfi (Inisial MLI), dinyatakan tersangka dalam kasus korupsi pengadaan barang dan jasa, serta penerimaan gratifikasi di Pemerintah Kota Bima tahun 2019-2020. (Instagram/@official.kpk)

FAJARNUSA.COM—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjatuhkan status tersangka kepada mantan Walikota Bima, H. Muhammad Lutfi (MLI), dalam sebuah kasus dugaan korupsi yang terkait dengan pengadaan barang dan jasa, serta penerimaan gratifikasi di Pemerintah Kota Bima selama tahun 2019-2020. Pada hari Kamis, tanggal 5 Oktober 2023, Lutfi resmi ditahan oleh KPK.

Ketua KPK, Firli Bahuri, mengumumkan bahwa tersangka ini akan ditahan selama 20 hari ke depan, dimulai sejak tanggal 5 hingga 24 Oktober mendatang, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.

Firli Bahuri memberikan keterangan pers ini di Gedung Merah Putih pada hari yang sama, yaitu Kamis, 5 Oktober 2023.

Baca Juga: Mobil Pick Up Angkut Barang Elektronik Nyemplung Ke Kali Di Depok

Firli Bahuri juga mengungkapkan bahwa HM Lutfi menjabat sebagai Walikota Bima dari tahun 2018 hingga 2023.

Sekitar tahun 2019, bersama salah satu anggota keluarganya, Lutfi terindikasi mulai merencanakan proyek-proyek yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Bima.

"Pada tahap awal perencanaan, tersangka mencatat sejumlah proyek yang akan dikerjakan di berbagai dinas di Kota Bima, termasuk Dinas PUPR dan BPBD, yang memiliki anggaran besar," ungkap Firli Bahuri.

Baca Juga: FIFA Catat Sejarah Baru Piala Dunia 2030 Digelar di 6 Negara dan 3 Benua

Setelah proses perencanaan ini, HM Lutfi memerintahkan pejabat di Dinas PUPR dan BPBD untuk menyusun proyek-proyek dengan nilai anggaran besar di Rumah Dinas Jabatan Walikota Bima.

Total nilai proyek yang menarik perhatian Walikota Bima pada tahun 2019-2020 mencapai puluhan miliar rupiah.

"Proyek-proyek dengan anggaran puluhan miliar ini disusun di Rumah Dinas Jabatan Walikota," jelas Firli Bahuri.

Baca Juga: Pemprov Jawa Barat Berikan Asuransi Kepada Petani Jabar Yang Alami Gagal Panen Akibat Kekeringan

Namun, dalam proses pelaksanaan proyek tersebut, terungkap bahwa HM Lutfi secara sepihak menentukan kontraktor yang akan memenangkan pekerjaan proyek tersebut.

Proses lelang seakan-akan hanya menjadi formalitas belaka.

"Proses lelang hanyalah formalitas karena pemenangnya sudah ditetapkan sebelumnya," tambahnya.

Halaman:

Tags

Terkini