Lebih lanjut, terungkap bahwa pemenang lelang tidak memenuhi kualifikasi sesuai dengan aturan yang berlaku, namun tetap memenangkan proses lelang.
Akibat perencanaan semacam ini, HM Lutfi menerima uang dari para kontraktor yang memenangkan proyek-proyek ini, dengan jumlah mencapai Rp8,6 miliar.
Salah satu proyek yang disebutkan adalah pelebaran Jalan Lingga-Tolo Oi, selain pengadaan listrik dan penerangan jalan umum di Oi Fo'o.
Baca Juga: Ada Beberapa Tanda Penyusutan Planet Merkurius Secara Perlahan, Ilmuwan Berhasil Ungkap
Uang dari proyek-proyek ini masuk ke rekening orang-orang kepercayaan HM Lutfi, termasuk anggota keluarganya.
"Terkemuka juga adanya penerimaan gratifikasi oleh HM Lutfi dari pihak-pihak lainnya dalam bentuk uang, dan penyidik sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait hal ini," tegas Firli Bahuri.
Sebagai tersangka, HM Lutfi dijerat dengan pasal 12 huruf e dan/atau pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus ini akan terus diusut oleh KPK demi keadilan dan pemberantasan korupsi yang lebih lanjut. *
Artikel Terkait
5 Makanan Terbaik Untuk Menambah Kolagen Dalam Tubuh
Indonesia Umumkan Seri MotoGP 2023 Bakal di Mandalika
Unggah Foto Habib Alex, Akan Dapat Keberkahan Hingga Mobil Baru? Simak Penjelasannya
Siapa Itu Habib Muhammad Alex Alhamid? Mengapa Bisa Viral
Baru Main 4 Kali Lionel Messi Masuk Nominasi Pemain Terbaik MLS 2023