FAJARNUSA.COM—Senin (2/10/2023) - Kementerian Agama (Kemenag) Indonesia telah mengambil langkah hukum untuk menertibkan praktik umrah non prosedural yang diduga meresahkan masyarakat.
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag, Nur Arifin, mengonfirmasi telah mengirimkan laporan resmi ke Polda Metro Jaya terkait aktivitas penawaran umrah non prosedural.
“Perlu diketahui bahwa kami telah mengirimkan surat pengaduan kepada Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah. surat tersebut kami layangkan pada 12 September 2023,” tutur Nur Arifin seperti dilansir dari haji.kemenag.go.id, Senin (2/10/2023).
Baca Juga: Jawaban Presiden Jokowi Setelah Dirinya Diusulkan Jadi Ketum PDIP
Dalam pernyataannya, Nur Arifin menyebut bahwa surat pengaduan telah dikirimkan kepada Polda Metro Jaya pada 12 September 2023.
Pihak yang dilaporkan oleh Kemenag adalah Founder Makkah Trip, yang bernama Ali.
Mereka diduga melanggar ketentuan Pasal 115 UU Nomor 8 Tahun 2019.
Baca Juga: Peringatan Hari Ulang Tahun ke-78 TNI di Monas, Presiden Jokowi Jadi Inspektur Upacara
Pelanggaran tersebut dapat menghadapi sanksi pidana berat, dengan ancaman pidana kurungan hingga 6 tahun atau denda sebesar 6 milyar rupiah.
Selain itu, ada juga larangan bagi pihak yang tidak memiliki izin sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) untuk menerima setoran biaya umrah, dengan pidana berupa kurungan selama 8 tahun atau denda sebesar 8 milyar rupiah.
Nur Arifin menekankan pentingnya penegakan hukum dalam penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah yang sesuai dengan regulasi negara.
Baca Juga: Alasan Real Madrid Masih Ingin Kejar Dusan Vlahovic
“Ada ancaman pidana berat dalam penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah yang tidak sesuai dengan regulasi negara,” tegasnya.
“Pada surat tersebut kami meminta kepada Polda Metro Jaya agar segera menindaklanjuti laporan kami. Laporan kami sebagai bentuk upaya penegakan hukum dan mengurangi potensi kerugian masyarakat,” tambahnya.
Kemenag berharap partisipasi masyarakat dan pelaku usaha dalam mendukung penegakan hukum ini.