Baca Juga: Beberapa Fakta Terkait Kecelakaan Beruntun Yang Terjadi di Tol Semarang
Kemudian, pada tanggal 31 Januari 2007, aset ini resmi menjadi milik Pemerintah Provinsi Banten berdasarkan berita acara serah terima aset nomor 593/33/PIK nomor 030/153/PIK/2007.
Kepala DPUPR Banten, Arlan Marzan, mengakui bahwa terdapat 16 SHM di Situ Cipondoh yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Banten.
Arlan juga mengungkapkan bahwa PT GTTP telah menerima somasi karena dianggap lalai dalam mengelola Situ Cipondoh, namun somasi tersebut belum mendapatkan respons.
Baca Juga: Kecelakaan Beruntun Hingga 6 Mobil Terjadi di Jalan Tol Semarang, Ini Kronologi nya
Arlan menjelaskan bahwa PT GTTP telah melakukan kelalaian fatal dengan membiarkan lahan tersebut memiliki SHM yang dikuasai oleh pihak lain.
Selain itu, situasi pelestarian Situ Cipondoh juga menjadi perhatian, dengan adanya bangunan-bangunan liar dan masalah sedimentasi yang terjadi di area tersebut. *