36 Situ Milik Pemerintah Provinsi Banten Bermasalah Termasuk Situ Cipondoh, Begini Kata Doddy

photo author
M. Aldi Priambudi, Fajar Nusa
- Minggu, 1 Oktober 2023 | 11:35 WIB
Situ Cipondoh dari tampilan drone (foto : infocipondoh.id)
Situ Cipondoh dari tampilan drone (foto : infocipondoh.id)

FAJARNUSA.COMKejaksaan Tinggi Banten telah mengungkapkan adanya masalah serius yang melibatkan 36 situ yang merupakan aset milik Pemerintah Provinsi Banten.

Salah satu situ yang menjadi sorotan adalah Situ Cipondoh.

Situ Cipondoh terletak di Jalan KH Hasyim Ashari, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.

Baca Juga: Daftar Detail Harga Terbaru BBM Pertamina per 1 Oktober 2023

Situ ini diduga telah dijual dan dikuasai oleh individu, bahkan hingga mengeluarkan sertifikat hak milik (SHM).

Masyarakat sipil, seperti Doddy Arato, yang berasal dari Kota Tangerang, Banten, merasa prihatin dengan masalah ini.

Doddy mengungkapkan kegelisahannya saat melakukan audiensi dengan Komisi III DPRD Banten pada Kamis (21/9/2023).

Baca Juga: Wajib Tahu ! Mulai 1 Oktober 2023, Harga BBM Diperbarui, Khususnya Pertamax

Doddy membawa bukti berupa sejumlah berkas yang menunjukkan bahwa lahan Situ Cipondoh seluas 126 hektar sebagian telah diberikan SHM kepada pihak lain.

"Ada 16 sertifikat hak milik di Situ Cipondoh yang terbit sejak tahun 1994 sampai 2005," ungkap Doddy.

Doddy juga mencatat bahwa upayanya untuk melaporkan masalah ini kepada Pemerintah Provinsi Banten tidak pernah mendapatkan respon yang memadai. "Saya melihat Pemprov Banten tidur terus, enggak agresif mengurus masalah ini," tambahnya.

Baca Juga: Sinopsis Film Pamali: Dusun Pocong, Game Horor Indonesia Kini Jadi Film Seram

Sejarah Situ Cipondoh sebelumnya adalah aset milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Namun, sejak tahun 1993, situ ini dikelola oleh PT GTTP berdasarkan perjanjian kerjasama (PKS) nomor 660/60/perek/1993 yang berlaku selama 30 tahun.

Pada tahun 1995, terbit sertifikat hak pengelolaan lahan (HPL) nomor 01/Cipondoh, diikuti dengan sertifikat hak guna bangunan (HGB) nomor 6587/Cipondoh atas nama PT GTTP pada 20 Agustus 1996.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: M. Aldi Priambudi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X