FAJARNUSA.COM—Bea Cukai akan memperketat pergerakan bisnis jasa titip barang impor khususnya yang menjual barang impot dibawah 1,5jt.
Bea Cukai akan memantau pada barang-barang yang dibawah 1,5jt Bea Cukai akan memantau melalui nota intelijen.
Tidak hanya memantau Bea Cukai juga memperketat pergerakan dan juga melakukan pengumpulan informasi pada pelaku bisnis barang impor.
Baca Juga: PBB Usung Gibran Jadi Cawapres Prabowo di 2024
Bea Cukai akan memantau siapa saja dalam seminggu sekali datang ke bandara atau di batam.
Bisnis Jastip Barang Impor adalah kegiatan yang ilegal lantaran pelaku jastip tidak membayar bea yang sesuai ketentuan.
Selama ini pelaku jastip barang impor kerap kejar-kejaran dengan petugas Bea Cukai untuk menghindari bea masuk barang impor.
Baca Juga: KIsah Tragis Bocah Sekolah Dasar di Jaksel yang Tewas Setelah Jatuh Dari Lantai 4, Bagaimana Bisa ?
Oleh karena itu menghimbau untuk masyarakat untuk tidak membeli barang impor dari hasil jasa titip untuk melndungi daya saing produk Lokal dari serbuan barang impor ilegal.
Akhir akhir ini banyak sekalu barang dari luar negeri yang masuk dan terbebas dari Bea Cukai ini adalah sebuah kerugian yang sangat besar.**