nasional

Klarifikasi dari DC Adakami Terkait Nasabah Pinjol yang Diteror

Kamis, 21 September 2023 | 17:28 WIB
OJK panggil Debt Collector dari platform pinjol adakami untuk tindak lanjut kasus (foto : gmapsojk)

FAJARNUSA.COM — Rabu dan Kamis tanggal 20-21 September 2023 Platform pinjaman online atau pinjol Adakami dipanggil oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menindak lanjuti kasus viral Nasabah yang mengakhiri hidupnya karena teror dari Debt Collector

OJK menaruh perhatian terkait informasi viral mengenai dugaan korban yang mengakhiri hidup karena teror debt collector dan tingginya bunga serta biaya pinjaman.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa melalui keterangan tertulis menyampaikan bahwa pihak AdaKami telah melakukan investigasi awal.

Baca Juga: Harga Sembako tak Kunjung Turun, Pak Jokowi : Karena Ada Super El Nino di Tujuh Provinsi

Kontak dari debt collector Adakami dimaksud ditelusuri sebagai bagian dari mencari bukti-bukti, terkait informasi yang beredar.

Namun, dari pemeriksaan tim AdaKami, kontak debt collector yang dimaksud ternyata tidak terdaftar dalam sistem.

Langkah tersebut untuk menelusuri terkait debitur dengan inisial K yang disebut telah meninggal dunia pada Mei 2023.

Baca Juga: Hasil Pertandingan Inter Miami vs Toronto FC Lionel Messi Tampak Sehat dan Bugar

 

Kemudian menindaklanjuti informasi terkait adanya debt collector atau DC Adakami yang bertindak di luar batas.

"AdaKami menyatakan telah memeriksa pengaduan mengenai debt collector yang menggunakan pesanan makanan atau barang fiktif untuk meneror peminjam, namun belum menemukan bukti lengkap," kata Aman dalam keterangan tertulis OJK.

Apabila terbukti seperti yang dilaporkan, AdaKami menyatakan kesiapannya untuk melakukan tindakan hukum.

"AdaKami akan menindak tegas pelaku penagihan yang tidak sesuai dengan code of conduct yang telah ditetapkan regulator," kata bernandino Moningka dalam keterangan pers tertulis, Kamis, 21, September 2023.**

Tags

Terkini