Masyarakat adat sebenarnya telah berkumpul di titik masuk Pulau Rempang, tepatnya di Jembatan 4 Barelang. Namun, para aparat justru menangkap warga yang mencoba menghalangi langkah mereka. Terdapat 6 orang warga ditangkap, puluhan orang luka, beberapa anak mengalami trauma, dan satu anak mengalami luka akibat gas air mata yang dilepaskan aparat.
Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto meminta pemerintah dan DPR membentuk tim independen untuk mengusut bentrokan tersebut.
Sebelumnya, warga juga telah mengecam tindakan aparat di Pulau Rempang. Mereka meminta aparat menghentikan tindakan kekerasan kepada masyarakat Pulau Rempang dan meminta proses pembangunan proyek strategis nasional Rempang Eco City dihentikan.
Baca Juga: Pernyataan Menteri Israel Soal Apartheid Kembali Picu Perdebatan, Begini Ucapnya !
Menurut Badan Pengusahaan (BP) Batam, kawasan Pulau Rempang masuk Proyek Strategis Nasional (PSN) pada 2023 sebagai Rempang Eco City.
Rempang Eco City memiliki nilai investasi yang ditaksir mencapai Rp 381 triliun hingga tahun 2080. Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait, mengatakan, masuknya pembangunan Rempang sebagai PSN 2023 tertuang dalam Permenko Bidang Perekonomian RI Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional.
Lebih lanjut, Ariastuty mengatakan pengembangan Pulau Rempang diharapkan dapat memberi dampak terhadap pertumbuhan ekonomi (spillover effect) bagi Kota Batam serta kabupaten atau kota lain di Provinsi Kepulauan Riau.
Baca Juga: Sapi Betina Merah Dilaporkan Sebagai Tanda Kiamat Muncul di Israel
Ariastuty menerangkan bahwa pemerintah pusat melalui kerja sama antara BP Batam dan PT Makmur Elok Graha (MEG) tengah merencanakan Pulau Rempang sebagai kawasan industri, perdagangan, hingga wisata. Proyek tersebut diharapkan mampu mendorong peningkatan daya saing Indonesia dari Malaysia dan Singapura.
Bahkan, Pemerintah Republik Indonesia menargetkan pengembangan Kawasan Rempang Eco City dapat menyerap hingga 306.000 tenaga kerja hingga tahun 2080 mendatang.
Masyarakat adat Pulau Rempang yang bertempat tinggal di 16 kampung tua menolak relokasi pembangunan Eco City. Warga menilai kampung mereka memiliki nilai historis dan budaya yang kuat, bahkan sebelum Indonesia merdeka. Mereka dengan tegas menolak wilayah tersebut direlokasi.
Baca Juga: Inilah Kelompok Yang Menjadi Kunci Kemenangan Anies, Ganjar & Prabowo
Beberapa warga yang vokal menolak relokasi, termasuk Gerisman Ahmad dilaporkan ke polisi. Mereka dituduh melakukan berbagai macam kejahatan. Mulai dari pidana pungutan liar pantai, merusak terumbu karang, hingga membabat hutan.
Bidang Advokasi dan Jaringan YLBHI, Edy Kurniawan mengatakan, upaya pemanggilan warga Rempang yang menolak relokasi oleh Polda Kepri adalah upaya intimidasi dan kriminalisasi. Padahal, modus seperti ini sering terjadi dalam proses pembangunan proyek skala besar di Indonesia. Mulai dari penguasaan lahan dalam kawasan hutan, menggunakan pasal palsu, hingga penyalahgunaan tata ruang dan korupsi.