Mendikbudristek Nadiem Makarim: Syarat Lulus Kuliah Mahasiswa Tak Wajib Buat Skripsi

photo author
M. Sulaeman, Fajar Nusa
- Rabu, 30 Agustus 2023 | 12:56 WIB
Mendikbudristek Nadiem Makarim (kemendikbud.go.id)
Mendikbudristek Nadiem Makarim (kemendikbud.go.id)

FAJARNUSA.COM – Nadiem Anwar Makarim Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) membuat aturan baru terkait syarat lulus kuliah pada jenjang S1 dan D4.

Mendikbudristek Nadiem Makarim menyebut syarat kelulusan mahasiswa S1 dan D4 tidak wajib membuat skripsi. Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

Oleh karena itu Nadiem Makarim umumkan dalam diskusi Merdeka Belajar Episode 26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi, Selasa (29/8).

Baca Juga: Soal Ajakan Tes DNA Ulang Dengan Denny Sumargo, DJ Verny Hasan Akhirnya Buka Suara

"Tugas akhir bisa berbentuk macam-macam, bisa berbentuk prototipe, proyek, bisa berbentuk lainnya, bukan hanya skripsi tesis dan disertasi. Keputusan ini ada di perguruan tinggi," kata Nadiem Makarim.

Meski demikian aturan itu diatur lebih rinci pada Pasal 18. Dalam beleid itu dijelaskan tugas atau proyek akhir itu juga bisa dilakukan secara berkelompok.

"Penerapan kurikulum berbasis proyek atau bentuk pembelajaran lainnya yang sejenis dan asesmen yang dapat menunjukkan ketercapaian kompetensi lulusan," demikian bunyi Pasal 18 angka 9 huruf b.

Baca Juga: Teriakan Kader PAN Erick Thohir Jadi Cawapres, Prabowo: Dibahas Nanti

Mendikbudristek menyatakan ketentuan itu bagian dari program merdeka belajar yang digagasnya. Menurut Nadiem, untuk mengukur kompetensi seseorang tidak hanya lewat satu cara.

Dan terutama, kata Nadiem Makarim, untuk mahasiswa vokasi. Dia menilai kompetensi justru bisa diukur dari proyek dan implementasi yang dilakukan oleh mahasiswa.

"Ada berbagai macam prodi yang mungkin cara kita menunjukkan kompetensinya dengan cara lain. Apalagi yang vokasi, Ini udah sangat jelas, kalau kita mau lihat kompetensi seorang dalam satu bidang yang technical apakah karya ilmiah adalah cara yang tepat untuk mengukur technical skill itu?" ucap dia.

Serta dalam beleid itu, mahasiswa magister/magister terapan masih diwajibkan membuat tesis. Hal itu tertuang dalam Pasal 19 angka 2.

"Mahasiswa pada program magister/magister terapan wajib diberikan tugas akhir dalam bentuk tesis, prototipe, proyek, atau bentuk tugas akhir lainnya yang sejenis," demikian bunyi Pasal 19 angka 2.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: M. Sulaeman

Sumber: kemendikbud.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X