FAJARNUSA.COM – Seorang anggota pasukan pengamanan presiden (Paspampres), diduga menganiaya seorang warga asal Kabupaten Bireun, Aceh.
Peristiwa melibatkan Praka Riswandi Manik selaku terduga pelaku, dan Imam Masykur (25), sebagai korban.
Dalam video yang terunggah di akun Instagram @ahmadsahroni88, Ahad (27/8/2023), korban tampak kesakitan saat dianiaya di dalam mobil.
Baca Juga: Seluruh Warga Aceh Mengecam Aksi Biadab Oknum Paspampres Viral di Medsos
Korban kemudian dinyatakan meninggal di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat pada Kamis (24/8/2023).
Berikut fakta-fakta anggota Paspampres–Praka Riswandi Manik–yang diduga aniaya warga Aceh hingga tewas:
Riswandi Manik Culik Imam?
Baca Juga: Satu Bulan Setengah Motor Hilang Dicuri Kini Kembali ke Pemiliknya
Ibu kandung Imam, Fauziah, membeberkan sejumlah fakta terkait kematian anaknya yang diduga tewas setelah dianiaya Riswandi Manik.
Ia mengatakan, sejak tahun lalu korban merantau ke Jakarta untuk berjualan kosmetik.
Namun, pada Sabtu (12/8/2023), korban menelepon Fauziah, dan meminta untuk dikirimkan uang sebesar Rp50 juta.
Baca Juga: KPK Telah Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Penyaluran Bantuan Sosial Covid 19
Korban mengaku diculik, dan uang puluhan juta itu akan diserahkan kepada penculik.
“Saya tidak tahu apa masalahnya,” tutur Fauziah, Ahad (27/8/2023).
Paspampres Aniaya Warga Aceh hingga Tewas? Berikut Fakta-Fakta Praka Riswandi Manik
Baca Juga: Lengkap Sudah, Presiden Jokowi Resmikan LRT Jabodebek
Paspampres Aniaya Warga Aceh hingga Tewas? Berikut Fakta-Fakta Praka Riswandi Manik
Beri Ancaman
Lebih lanjut, saat berkomunikasi dengan Imam–melalui telepon–Fauziah mengaku mendengar suara lain yang ia duga pelaku.
Baca Juga: Taubat Masal, Ridwan Kamil Pimpin Upacara Ikrar Pimpinan NII Kembali Kepada NKRI
Menurut pengakuan Fauziah, terduga pelaku meminta orang tua korban untuk mengirimkan uang sebesar Rp50 juta.
Bila tidak dikirim, pelaku akan membunuh korban dan mayatnya dibuang ke sungai.
“Saya bilang, ‘Iya, saya kirim. Jangan pukul anak saya’,” ujar Fauziah.
Baca Juga: Napoli Vs Sassuolo: Partenopei Menang Meyakinkan 2-0, Ini Susunan Pemain Napoli
Ia juga menyampaikan, jika dirinya sudah berusaha untuk mencari uang untuk memenuhi permintaan terduga pelaku.
Namun, kondisi ekonomi yang sulit membuat Fauziah, tidak mudah mendapatkan uang Rp50 juta.
Tewas di RSPAD Gatot Soebroto
Baca Juga: Tak Terlihat Pada Laga Fiorentina vs Lecce, Kini Sofyan Amrabat Kian Dekat dengan Manchester United
Fauziah kemudian menerima kabar jika putranya telah meninggal.
Tepatnya, 13 hari setelah ia menerima telepon dari korban, yakni Kamis (24/8/2023).
Korban meninggal di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, dan jenazahnya diberangkatkan ke Aceh oleh Kodam Jayakarta.
Baca Juga: Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum Hadiri Riksa Budaya Yang di Gelar di Kabupaten Cirebon
Fauziah kembali menekankan, bahwa dirinya tidak tahu permasalahan yang menyebabkan anaknya dianiaya.
Informasi yang Fauziah dapat hanya korban, sudah membuka kios kosmetik sendiri di Tangerang Selatan, selama empat bulan terakhir.
“Sampai anak saya meninggal, saya tidak tahu, salah anak saya apa?” tanya Fauziah.
Baca Juga: Brother Kentongan, Lewat Seniman Angklung Menjaga Seni dan Budaya Cirebon
Anggota Ta Walis 3/3/11 Ki C Walis Yonwalprotneg Paspampres
Menurut informasi yang beredar, Praka Riswandi Manik yang diduga menganiaya Imam hingga tewas merupakan anggota Ta Walis 3/3/11 Ki C Walis Yonwalprotneg Paspampres.
Komandan Paspampres (Danpaspamres) Mayjen TNI Rafael Granada pun mengatakan, bahwa kasus tersebut sudah ditangani Polisi Militer Kodam Jayakarta.
Baca Juga: Lewat Mural Sat Res Narkoba Polres Majalengka Upaya Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba
Riswandi Manik juga sudah didalami dan dimintai keterangan lebih lanjut soal dugaan penganiayaan yang melibatkan dirinya.
“Terkait kejadian penganiayaan di atas, saat ini pihak berwenang, yaitu Pomdam Jaya, sedang melaksanakan penyelidikan terhadap dugaan adanya keterlibatan anggota Paspampres dalam tindak pidana penganiayaan,” kata Rafael, Minggu (27/8/2023).
Sanksi Tegas
Rafael juga mengatakan, Riswandi Manik yang sudah ditahan di Pomdam Jaya untuk keperluan penyelidikan, akan dijatuhi sanksi tegas; jika terbukti bersalah; menculik dan menganiaya Imam, hingga membuat korban tewas.
“Apabila benar-benar terbukti adanya anggota Paspampres, melakukan tindakan pidana seperti yang disangkakan di atas, pasti akan diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tutup Rafael.
Artikel Terkait
Detoksifikasi Tubuh Dengan Pola Makan Bersih, Apa yang Perlu Anda Ketahui
Rahasia Diet Seimbang: Mengoptimalkan Gizi dan Kesejahteraan Tubuh
ICW Temukan 15 Nama Mantan Koruptor Dalam DCS, Ini 2 Nama Untuk Wilayah Jawa Barat
Kunjungan ke Cirebon, Wapres Maruf Amin Hadiri Haul KH Aqil Siroj ke 34
PSG Sukses Kalahkan Lens Pekan ketiga di Parc des Princes