FAJARNUSA.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sudah mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) bakal caleg, baik tingkat DPR RI maupun DPD RI, yang dipublikasikan pada 19 Agustus 2023 lalu.
Indonesia Corruption Watch (ICW) menemukan setidaknya terdapat 15 nama mantan koruptor dalam Daftar Calon Sementara (DCS) bakal caleg, baik tingkat DPR RI maupun DPD RI.
KPU Republik Indonesia sendiri terkesan menutupi karena tidak kunjung mengumumkan status hukum mereka. Ini terkonfirmasi dari pernyataan salah satu anggotanya yaitu Idham Holik yang menyatakan bahwa tidak ada perintah dalam Undang-undang untuk mengumumkan status mantan terpidana para bakal calon legislatif.
Baca Juga: Rahasia Diet Seimbang: Mengoptimalkan Gizi dan Kesejahteraan Tubuh
Pernyataan tersebut justru bertolak belakang dengan janji ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari yang pada akhir Juli lalu menyatakan bahwa mantan terpidana korupsi yang didaftarkan sebagai bacaleg akan diumumkan saat penetapan DCS.
Ketiadaan pengumuman status terpidana korupsi dalam DCS tentu akan menyulitkan masyarakat untuk berpartisipasi memberikan masukan dan tanggapan terhadap DCS secara maksimal.
Terlebih, informasi mengenai daftar riwayat hidup para bakal caleg juga tidak disampaikan melalui laman KPU.
Baca Juga: Detoksifikasi Tubuh Dengan Pola Makan Bersih, Apa yang Perlu Anda Ketahui
Jika pada akhirnya para mantan terpidana korupsi tersebut lolos dan ditetapkan dalam Daftar Calon Tetap (DCT), tentu probabilitas masyarakat memilih calon yang bersih dan berintegritas akan semakin kecil.
Padahal hasil survei jajak pendapat yang dipublikasikan oleh Litbang Kompas menunjukan bahwa sebanyak 90.9% responden tidak setuju mantan napi korupsi maju sebagai caleg dalam Pemilu.
Berbeda dengan kondisi di Pemilu 2019, KPU RI pada saat itu justru sangat progresif karena mengumumkan daftar nama caleg yang berstatus sebagai mantan terpidana korupsi.
Baca Juga: Strategi Pemasaran Bisnis Kuliner: Memanfaatkan Influencer melalui Facebook Ads
Artinya langkah KPU RI saat ini jelas sebuah langkah mundur, tidak memiliki komitmen antikorupsi dan semakin menunjukan tidak adanya itikad baik untuk menegakkan prinsip pelaksanaan pemilu yang terbuka dan akuntabel sebagaimana disinggung dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Ketidakberanian KPU RI ini semakin menambah rentetan kontroversi sejak awal penyelenggaraan tahapan pemilu.
Atas sejumlah persoalan ini Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak agar KPU RI segera mengumumkan nama bacaleg, baik tingkat DPRD kota/kabupaten/provinsi, DPR RI, dan DPD RI yang berstatus sebagai mantan koruptor.
Baca Juga: PSS vs Persebaya Prediksi BRI Liga 1, Adu Konsistensi 2 Klub Yang Punya Tren Positif
Berikut link daftar mantan terpidana korupsi di lansir dari ICW : Nama Ex Koruptor dalam DCS DPR RI dan DPD RI_0.pdf
Dari data ICW terdapat dua nama Caleg DPR RI untuk wilayah Jawa Barat yaitu :
1. Rokhmin Dahuri DPR RI PDI-P Jawa Barat VIII, Korupsi dana nonbujeter Departemen Kelautan dan Perikanan
2. Eep Hidayat DPR RI Nasdem Jawa Barat IX
Kasus korupsi Biaya Pungut Pajak Bumi dan Bangunan (BP PBB) Kabupaten Subang tahun 2005-2008. ***
Artikel Terkait
Terjual Rp510 juta Potret Lukisan SBY Yang di Beli Anak Buahnya Sendiri
Langit Menghitam Jakarta, Benarkah Polusi Udara (1)
Kabar Bahagia, Menparekraf Pak Sandiaga Uno akan Mantu
Al Fateh vs Al Nassr 5-0, Goal Hat-trick Cristiano Ronaldo Bawa Pasukan Najd Meroket Tajam di Liga Arab Saudi
Hasil Pertandingan Celta Vigo vs Real Madrid: Skor 0-1, Jude Bellingham Sang Penyelamat