RSUD NTB Terancam Kolaps? Temuan BPK Ungkap Dugaan Korupsi Miliaran

photo author
M. Sulaeman, Fajar Nusa
- Jumat, 10 April 2026 | 07:08 WIB
LHP BPK ungkap dugaan korupsi di RSUD NTB terkait pinjaman ilegal dan obat  (Istimewa)
LHP BPK ungkap dugaan korupsi di RSUD NTB terkait pinjaman ilegal dan obat (Istimewa)

FAJARNUSA.COM (MATARAM) – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Provinsi Nusa Tenggara Barat kini tengah berada dalam pusaran skandal besar. Rumah sakit kebanggaan masyarakat Mataram yang telah menyandang predikat Tipe A ini diduga mengalami kerugian negara akibat praktik korupsi pada pengelolaan anggaran belanja barang dan jasa tahun anggaran 2024 dan 2025.

​Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan NTB Nomor 161/LHP/XIX.MTR/05/2025 yang diterbitkan 23 Mei 2025, ditemukan setidaknya 11 entitas masalah yang menjadi sumber kebocoran anggaran.

Rincian Temuan Fantastis BPK

Baca Juga: Tinjau Revitalisasi Sentra Pedagang Bunga di Dukuh Semar, Wakil Wali Kota Dorong Ekonomi dan Wisata Baru

Beberapa temuan krusial dalam laporan tersebut di antaranya adalah:

  1. Pinjaman Ilegal: Pinjaman dana sebesar Rp30 miliar kepada PT BSI Tbk pada 2024 yang dinilai menyalahi mekanisme BLUD.
  2. Skandal Obat: Penggunaan 87 jenis obat senilai Rp7,15 miliar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh Instalasi Farmasi.
  3. Kelebihan Bayar: Ditemukan kelebihan pembayaran jasa insentif tim pelaksana sebesar Rp691 juta dan jasa konsultansi Rp215 juta.
  4. Piutang Macet: Belum disetorkannya klaim pelayanan kesehatan dari berbagai pihak, termasuk klaim event MXGP senilai Rp799 juta.
  5. Mark-up Perjalanan Dinas: Realisasi biaya taksi senilai Rp71 juta yang ditemukan fiktif atau tidak sesuai kenyataan.

Aparat Penegak Hukum Didesak Bertindak

Baca Juga: Nyak Sandang Tutup Usia, Saudagar Aceh yang Pernah Ikut Ajakan Bung Karno untuk Bantu Beli Pesawat Pertama bagi Indonesia

Menanggapi temuan ini, pengamat kebijakan publik dan anggaran, Ratama Saragih, menegaskan bahwa LHP BPK adalah produk hukum yang bersifat final dan mengikat. Sesuai Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026, dokumen ini memiliki validitas kuat untuk dijadikan bukti di pengadilan.

​"Kejaksaan Tinggi NTB sudah seharusnya masuk melakukan investigasi dan menetapkan tersangka. Ini bukan sekadar administrasi, tapi pola penyimpangan keuangan negara," tegas Ratama, Jumat (10/4/2026).

​Ia juga mengingatkan Gubernur NTB, Dr. H. Lalu Muhammad Iqbal, agar lebih selektif dalam menunjuk jajaran direksi. "Jangan sampai rumah sakit tipe A ini kolaps atau bangkrut hanya karena salah kelola," tambahnya.

Baca Juga: Viral Pedagang Kaki Lima di Jakarta Cekcok dengan Satpol PP, Diduga Ancam Petugas Pakai Sebilah Pisau

Tanggapan Manajemen RSUD

Pihak RSUD Provinsi NTB hingga kini belum memberikan penjelasan konkrit. Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Plt. Wakil Direktur Perencanaan dan Keuangan, dr. Ng Phi Shi, M.Kes, hanya menyatakan akan melakukan penelusuran lebih lanjut.

​"Izin saya telusuri dan komunikasikan dulu, segera akan saya tindak lanjuti," ujarnya singkat, Kamis (9/4/2026). Di sisi lain, Humas RSUD NTB, Ikin, meminta pihak media mengirimkan surat resmi agar bisa dijawab secara institusi.

​Kini, publik menunggu langkah tegas dari Kejaksaan Tinggi NTB untuk mengusut tuntas dugaan "perampokan" uang negara di sektor kesehatan ini.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M. Sulaeman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X