FAJARNUSA.COM (MATARAM) – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Provinsi Nusa Tenggara Barat kini tengah berada dalam pusaran skandal besar. Rumah sakit kebanggaan masyarakat Mataram yang telah menyandang predikat Tipe A ini diduga mengalami kerugian negara akibat praktik korupsi pada pengelolaan anggaran belanja barang dan jasa tahun anggaran 2024 dan 2025.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan NTB Nomor 161/LHP/XIX.MTR/05/2025 yang diterbitkan 23 Mei 2025, ditemukan setidaknya 11 entitas masalah yang menjadi sumber kebocoran anggaran.
Rincian Temuan Fantastis BPK
Beberapa temuan krusial dalam laporan tersebut di antaranya adalah:
- Pinjaman Ilegal: Pinjaman dana sebesar Rp30 miliar kepada PT BSI Tbk pada 2024 yang dinilai menyalahi mekanisme BLUD.
- Skandal Obat: Penggunaan 87 jenis obat senilai Rp7,15 miliar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh Instalasi Farmasi.
- Kelebihan Bayar: Ditemukan kelebihan pembayaran jasa insentif tim pelaksana sebesar Rp691 juta dan jasa konsultansi Rp215 juta.
- Piutang Macet: Belum disetorkannya klaim pelayanan kesehatan dari berbagai pihak, termasuk klaim event MXGP senilai Rp799 juta.
- Mark-up Perjalanan Dinas: Realisasi biaya taksi senilai Rp71 juta yang ditemukan fiktif atau tidak sesuai kenyataan.
Aparat Penegak Hukum Didesak Bertindak
Menanggapi temuan ini, pengamat kebijakan publik dan anggaran, Ratama Saragih, menegaskan bahwa LHP BPK adalah produk hukum yang bersifat final dan mengikat. Sesuai Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026, dokumen ini memiliki validitas kuat untuk dijadikan bukti di pengadilan.
"Kejaksaan Tinggi NTB sudah seharusnya masuk melakukan investigasi dan menetapkan tersangka. Ini bukan sekadar administrasi, tapi pola penyimpangan keuangan negara," tegas Ratama, Jumat (10/4/2026).
Ia juga mengingatkan Gubernur NTB, Dr. H. Lalu Muhammad Iqbal, agar lebih selektif dalam menunjuk jajaran direksi. "Jangan sampai rumah sakit tipe A ini kolaps atau bangkrut hanya karena salah kelola," tambahnya.
Tanggapan Manajemen RSUD
Pihak RSUD Provinsi NTB hingga kini belum memberikan penjelasan konkrit. Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Plt. Wakil Direktur Perencanaan dan Keuangan, dr. Ng Phi Shi, M.Kes, hanya menyatakan akan melakukan penelusuran lebih lanjut.
"Izin saya telusuri dan komunikasikan dulu, segera akan saya tindak lanjuti," ujarnya singkat, Kamis (9/4/2026). Di sisi lain, Humas RSUD NTB, Ikin, meminta pihak media mengirimkan surat resmi agar bisa dijawab secara institusi.
Kini, publik menunggu langkah tegas dari Kejaksaan Tinggi NTB untuk mengusut tuntas dugaan "perampokan" uang negara di sektor kesehatan ini.
Artikel Terkait
Skandal 'Uang Pelicin' APBD Cirebon 2026: Rp55 Miliar Diduga Mengalir ke 'Ratu Tuyul' dan Oknum DPRD
Skandal Lahan Kompensasi PT BSI: Jack Center Tagih Janji KPK Soal Dugaan Korupsi Pejabat Bondowoso
Skandal Korupsi MBG: KPK Usut Dugaan Mark Up Anggaran, Modal Makan Siang Gratis Cuma Rp3 Ribu?
Dugaan Korupsi Bank Riau Kepri Syariah: LHP BPK Ungkap 6 Temuan Vital, Direksi Diminta Bertanggung Jawab
Aktivis Cirebon Raya Desak Kejari Tuntaskan Kasus Korupsi Sebelum Masa Jabatan Kajari Berakhir