Viral! Kejati Jatim Hentikan Kasus Guru Honorer Probolinggo yang Diduga Korupsi Gaji Dobel

photo author
M. Sulaeman, Fajar Nusa
- Kamis, 26 Februari 2026 | 07:45 WIB
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) resmi menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat MHH, seorang guru honorer asal Probolinggo yang sempat viral karena dituduh merugikan negara akibat merangkap jabatan. (https://Instagram.com/@undercover.id)
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) resmi menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat MHH, seorang guru honorer asal Probolinggo yang sempat viral karena dituduh merugikan negara akibat merangkap jabatan. (https://Instagram.com/@undercover.id)

FAJARNUSA.COM (PROBOLINGGO) – Gelombang simpati publik di media sosial akhirnya berbuah manis. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) resmi menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat MHH, seorang guru honorer asal Probolinggo yang sempat viral karena dituduh merugikan negara akibat merangkap jabatan.

​MHH sebelumnya menjadi sorotan tajam setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo. Ia diduga menerima honorarium ganda dari anggaran negara karena profesinya sebagai Guru Tidak Tetap (GTT) sekaligus Pendamping Lokal Desa (PLD) selama periode 2019-2022 dan 2025.

Pembebasan dari Rutan

Baca Juga: Viral! Telur Makan Bergizi Gratis di Magetan Masih Berlumur Kotoran Ayam, Netizen: Higienitasnya Mana?

​Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa penahanan MHH telah ditangguhkan sejak Jumat, 20 Februari 2026.

​"Kasus ini diambil alih oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan per hari ini (Rabu, 25/2) telah dihentikan penyidikannya," ujar Anang dalam keterangannya di Jakarta.

​Langkah ini diambil setelah kasus tersebut memicu perdebatan panas di media sosial, terutama setelah akun Instagram @undercover.id mengangkat isu ketimpangan hukum antara rakyat kecil yang bertahan hidup dengan para elite yang kerap melakukan praktik serupa.

Baca Juga: Jamin Kesejahteraan Petani, Wawali Cirebon dan Kodim 0614 Kawal Serap Gabah Bulog di Larangan

Sorotan dari DPR RI

​Penghentian kasus ini juga sejalan dengan desakan dari Senayan. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, sebelumnya sempat mengecam keras langkah hukum yang dianggap terlalu kaku terhadap MHH.

​Menurut politikus Gerindra tersebut, jaksa seharusnya merujuk pada Pasal 36 KUHP Baru yang menekankan unsur kesengajaan dalam tindak pidana.

Baca Juga: Akses Lumpuh Akibat Longsor, Pembangunan Jembatan Gantung Burlah Aceh Tengah Dikebut: Capai 57 Persen

​"Saudara Huda (MHH) mungkin tidak menyadari larangan rangkap pekerjaan tersebut demi bertahan hidup. Jika ada kekeliruan administratif, cukup diminta mengembalikan salah satu gajinya, tidak perlu diseret ke ranah pidana," tegas Habiburokhman.

Keadilan bagi Guru Honorer

​Publik menilai kasus ini sebagai kemenangan moral. Nilai Rp118 juta yang dipersoalkan dianggap tidak sebanding dengan pengabdian MHH, terlebih di tengah sulitnya ekonomi guru honorer di Indonesia.

Baca Juga: Buku Technopreneurship Prof Achmad Tjachja: Strategi Jitu Taklukkan Ekonomi Digital 2026

​Dengan dihentikannya penyidikan ini, MHH kini dapat kembali bernapas lega dan terbebas dari jeratan status tersangka yang sempat membelenggunya.

(**)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M. Sulaeman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X