Izin Dibekukan 12 Bulan! Kemenhub Sanksi Tegas PO Cahaya Trans Pasca Kecelakaan Maut di Semarang

photo author
M. Sulaeman, Fajar Nusa
- Rabu, 7 Januari 2026 | 09:55 WIB
Dirjen Hubdat Kemenhub menjatuhkan sanksi tegas kepada PO Cahaya Trans Pasca Kecelakaan Maut di Semarang
Dirjen Hubdat Kemenhub menjatuhkan sanksi tegas kepada PO Cahaya Trans Pasca Kecelakaan Maut di Semarang

FAJARNUSA.COM (Jakarta, 7/1) – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menjatuhkan sanksi administratif berupa pembekuan izin penyelenggaraan angkutan orang terhadap PT Cahaya Wisata Transportasi, operator bus yang dikenal dengan nama Cahaya Trans.

Sanksi tegas ini diambil menyusul serangkaian pelanggaran berat, termasuk insiden kecelakaan maut yang merenggut korban jiwa di Semarang.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, di Jakarta pada Selasa (6/1) menyatakan bahwa pembekuan izin ini akan berlaku selama 12 bulan, terhitung sejak ditetapkannya Keputusan Dirjen Perhubungan Darat Nomor KP-DRJD 23 Tahun 2026.

Baca Juga: Di Balik Tuduhan Narkotika Nicolas Maduro, Ada Skandal Penangkapan Kontroversial AS ke sang Presiden Venezuela

Pelanggaran Fatal dan Kewajiban Perusahaan

Pembekuan izin ini dipicu oleh temuan pengawasan yang menunjukkan berbagai pelanggaran, di antaranya:

• ​Tidak melaporkan perubahan kepengurusan perusahaan.
• ​Mengoperasikan kendaraan tidak sesuai dengan jenis pelayanan izin yang dimiliki.
• ​Mengoperasikan kendaraan yang masa berlaku izin penyelenggaraannya telah habis.
• ​Kelalaian pengoperasian kendaraan yang menimbulkan kecelakaan dengan korban jiwa.

Baca Juga: Ratusan Driver Gojek Lakukan Aksi Damai Ihwal Kasus Korupsi Nadiem Makarim, Disebut sebagai Solidaritas Orang Jalanan

Pelanggaran terakhir merujuk pada insiden tragis yang melibatkan bus Cahaya Trans bernomor B 7201 IV. Kecelakaan terjadi di ruas simpang susun exit Tol Krapyak, Semarang, Jawa Tengah, pada 22 Desember 2025.

Diduga pengemudi kehilangan kendali saat melintasi tikungan, menyebabkan bus terguling ke kanan.

Kecelakaan ini mengakibatkan 16 orang meninggal dunia dan 12 orang terluka.

Baca Juga: TANPA JEDA! Wakil Wali Kota Cirebon Turun Langsung Pasca-Banjir Kalijaga, Pastikan Solusi Permanen Banjir Cirebon Segera Dieksekusi

Selama masa pembekuan sanksi, Dirjen Aan Suhanan menegaskan PT Cahaya Wisata Transportasi memiliki kewajiban berat.

Perusahaan harus memperbarui perizinan berusaha dan Kartu Pengawasan, mendaftarkan seluruh armada pada sistem Online Single Submission (OSS), serta menyusun dan menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum paling lambat tiga bulan setelah perizinan terbaru terbit.

"PT Cahaya Wisata Transportasi wajib melaksanakan perbaikan dan tanggung jawab terhadap pelanggaran yang dilakukan," tegas Dirjen Aan.

Baca Juga: Tanggul Jebol, Wakil Wali Kota Cirebon Turun Tangan! Farida Minta Normalisasi Sungai: 'Masalah Utamanya Sampah!'

Apabila kewajiban tersebut diabaikan, perusahaan terancam sanksi yang lebih berat, yaitu pencabutan izin permanen untuk Angkutan Bus Antarkota Antarprovinsi (AKAP) dan Angkutan Bus Pariwisata.

"Kami tidak akan segan-segan menindak tegas perusahaan angkutan umum yang melanggar ketentuan. Kami harap melalui kejadian ini dapat menjadi pelajaran penting bagi seluruh perusahaan bus untuk tertib mematuhi aturan," tutup Dirjen Aan, menekankan pentingnya efek jera dan keselamatan transportasi darat. **

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M. Sulaeman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X