Polisi Kamboja Bongkar Kronologi Kasus Narkoba hingga Perdagangan Manusia yang Jerat Dewi Astutik

photo author
M. Sulaeman, Fajar Nusa
- Jumat, 5 Desember 2025 | 09:49 WIB
Menyoroti fakta terkini kasus penyelundupan 2 ton narkoba jenis sabu yang menjerat Dewi Astutik.  (Dok. BNN)
Menyoroti fakta terkini kasus penyelundupan 2 ton narkoba jenis sabu yang menjerat Dewi Astutik. (Dok. BNN)

Ditangkap Tanpa Perlawanan

Pada 1 Desember 2025, Dewi Astutik dilaporkan telah ditangkap tanpa perlawanan saat hendak memasuki mobil Prius warna putih.

Wanita yang diduga menjadi gembong narkoba itu mengenakan kaos putih dan celana jeans warna biru.

Baca Juga: Wafat di Usia 61 Tahun, Epy Kusnandar Tinggalkan Jejak Kenangan saat Berjualan Bersama Istri Tercinta

Kala itu, Dewi Astutik sedang bersama seorang pria yang menurut BNN adalah kekasihnya yang bernama Abdul Halim.

“Dalam operasi ini, pihak berwenang juga menangkap seorang pria Pakistan dan menyita sebuah mobil Prius putih dengan nomor pelat Phnom Penh 2BI-9815,” ungkap Vannareth.

Setelah menyelesaikan interogasi dan dokumentasi tersangka, polisi Kamboja menyatakan pihaknya telah menyerahkan Astutik kepada aparat Indonesia dan kemudian diekstradisi pada Selasa, 2 Desember 2025.

Baca Juga: DevFest Bandung 2025: Sukses Selenggarakan Acara Teknologi Terbesar Se-Nusantara

Sorotan BNN soal Pacar Dewi Astutik 

Dalam kesempatan berbeda, Kepala BNN, Komjen Suyudi Ario Seto menuturkan pihak kepolisian Kamboja tengah mendalami identitas pria asal Pakistan tersebut.

"Nama dan identitas lelaki tersebut sedang dilakukan penyelidikan oleh polisi Kamboja," ungkap Suyudi dalam pernyataan resminya, pada Rabu, 3 Desember 2025.

Baca Juga: Soal Rentetan Bencana di Sumatera, Mahfud MD Singgung Dugaan Penyalahgunaan Izin Tambang

"Sementara info didapatkan, lelaki diakui sebagai WN Pakistan dengan panggilan Abdul Halim,” jelasnya.

Hingga kini, belum diketahui secara pasti terkait Abdul Halim ikut terseret dalam jeratan kasus narkoba.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: M. Sulaeman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X