"Nanti kami akan pelajari terkait dengan surat keputusan rehabilitasi itu seperti apa," terang Budi.
"Sehingga itu juga nanti kami akan cek ulang terkait dengan itu, apakah kemudian harus eksekusi dulu atau seperti apa," sambungnya.
Janjikan Proses Pembebasan Secepatannya
Baca Juga: Pertumbuhan Ekonomi Stagnan, DPR Ingatkan Purbaya Agar Tak Bergantung pada Konsumsi APBN
KPK menyatakan, proses pembebasan setelah Ira dkk menerima Keppres rehabilitasi akan berjalan secepatnya.
Terlebih, KPK telah menerima Keppres rehabilitasi tersebut.
Oleh sebab itu, Budi menegaskan, proses administrasi internal terkait pembebasan Ira dari Rutan KPK masih terus berjalan.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Singgung Citra Buruk Bea Cukai di Masyarakat, Sebut Bisa Dibekukan dan Diganti SGS
"Secepatnya. Jadi nanti kami akan update terus ke teman-teman," tegas Budi.
"Jadi nanti kita sama-sama tunggu karena ini memang masih berjalan," tandasnya.
Berkaca dari hal itu, sebelumnya pihak Istana RI telah mengutarakan alasan Presiden Prabowo memberikan hak rehabilitasi kepada Ira Puspadewi bersama 2 pejabat lainnya dari kasus korupsi yang menjerat mereka.
Berdasarkan Aspirasi Masyarakat
Dalam pernyataan resmi di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa, 25 November 2025, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) RI, Prasetyo Hadi mengungkapkan alasan Prabowo terkait hak rehabilitasi ke Ira dkk.
Artikel Terkait
Perjalanan Kasus Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi yang Diberi Hak Rehabilitasi usai Divonis 4,5 Tahun Bui
Kerugian Negara dalam Perkara ASDP Ira Puspadewi, Begini Kronologisnya