Seloroh Menkeu Purbaya saat DPR Minta Kontrol Penyerapan Anggaran Kementerian Lain Dipertajam

photo author
M. Sulaeman, Fajar Nusa
- Kamis, 27 November 2025 | 17:26 WIB
Menkeu Purbaya jawab desakan DPR soal kewenangan Kemenkeu pada kementerian lain.  (Instagram/menkeuri)
Menkeu Purbaya jawab desakan DPR soal kewenangan Kemenkeu pada kementerian lain. (Instagram/menkeuri)

Hadir di rapat yang sama, Menkeu Purbaya mengungkapkan bahwa dirinya pun setuju dengan gagasan yang diberikan Dolfie.

“Saya pikir juga tadinya saya boleh begitu, tapi kan waktu saya gitu banyak yang ribut. Tapi, kalau ditegaskan lagi seperti ini saya akan lihat lagi nanti. Terima kasih dukungannya, Pak,” ucap Purbaya.

“Memang harusnya sih kita bisa kontrol, paling nggak uanganya dipakai yang betul dan bisa menghasilkan impact ke pertumbuhan ekonomi. Saya pikir kementerian lain akan terguncang sedikit nanti,” sambung Purbaya sambil berkelakar.

Baca Juga: Faktor Penentu Suksesnya Konsolidasi Asuransi, dari Keterbukaan Data hingga Tata Kelola sebagai Fondasi

Di sisi lain, ketua Komisi XI DPR RI, Muhammad Misbakhun, mengatakan bahwa kontrol APBN berupa serapan yang berhasil dilakukan kementerian/lembaga masih berada di kewenangan Kemenkeu.

“Instrumen yang digunakan itu adalah instrumen bagaimana APBN dibelanjakan dengan benar. Instrumen itu boleh dan kewenangan Bapak, termasuk mengontrol APBN sudah seberapa jauh penyerapannya,” kata Misbakhun.

Pembentukan Satgas Percepatan Program Strategis Pemerintah untuk Pantau Penyerapan

Baca Juga: PSSI Soroti Efek Pembinaan STY ke Nova Arianto, Transfer Ilmu Dijadikan Syarat Pelatih Baru Timnas

Purbaya menambahkan bahwa sudah ada Satgas Percepatan Program Strategis Pemerintah (P2SP) yang akan ikut memonitor anggaran dan penyerapan yang dilakukan.

“Semua menteri ada situ, kalau penyerapan lambat akan ditegur. Jadi, yang negur bukan saya tapi Kemenko dengan seluruh kementerian di sana, ada 26 kementerian yang terlibat di satgas tersebut,” tutur Purbaya.

***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: M. Sulaeman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X