Perhitungan net asset tersebut dengan mengurangkan total asset dan total kewajiban PT JN setelah nilai kapal PT JN disesuaikan dengan valuasi ahli teknik perkapalan.
Dengan nilai saham/perusahaan negatif tersebut (sejalan dengan hasil analisis), maka jika ada pembayaran atas pengambil alihan saham PT JN, kerugian tidak hanya sebesar nilai pembayaran tersebut namun ditambahkan dengan nilai negatif saham, yakni sebesar 96,3 miliar.
Lebih lanjut, dalam akuisisi PT JN oleh PT ASDP, yang didapatkan oleh PT ASDP tidak hanya aset yang dimiliki oleh PT JN tapi juga termasuk kewajiban PT JN seperti hutang bank, hutang pembiayaan, hutang usaha, dan lainnya.
Baca Juga: Anugerah Gapura Sri Baduga 2025, Pemkot Cirebon Optimistis Raih Juara
Sehingga nilai sebesar Rp19 miliar bukanlah nilai kapal, melainkan nilai perusahaan setelah dikurangi kewajiban-kewajiban yang harus ditanggung oleh manajemen PT JN sebagai anak perusahaan PT ASDP.
Adanya kewajiban PT JN tersebut juga berdampak kepada PT ASDP dimana PT ASDP harus memberikan shareholder loan kepada PT JN agar PT JN mampu untuk melunasi sebagian kewajibannya.
Sampai dengan 31 Desember 2024, PT JN masih belum mampu untuk membayar kembali shareholder loan tersebut kepada PT ASDP. Singkatnya, sampai dengan saat ini PT JN sebagai anak perusahaan PT ASDP masih rugi dan masih punya kewajiban atau hutang yang harus dilunasi. **
Artikel Terkait
Buntut Insiden Banjir Longsor di Sumut, DPR Minta Relokasi Sekolah hingga Jalur Alternatif Logistik
Respons Gus Yahya soal Isu Pemecatan dari Kursi Ketum PBNU: Ogah Tinggalkan Jabatan hingga Tepisan Dukung Israel
Perjalanan Kasus Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi yang Diberi Hak Rehabilitasi usai Divonis 4,5 Tahun Bui