"Kita sepakat untuk bersama-sama bangun optimisme bahwa bisnis informasi tidak akan pernah mati," ajaknya.
KTP2JB: Bangun Jurnalisme Berkualitas
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komite Publisher Right, Suprapto Sastro Atmojo mengungkap perusahaan yang belum terverifikasi Dewan Pers dapat merasakan manfaat dari Perpres Nomor 32 Tahun 2024.
"Perusahaan pers yang belum terverifikasi tapi sudah menjadi badan hukum, sehingga bisa mendapatkan benefit (manfaat) dengan adanya Perpres,” ungkap Suprapto.
“Hal ini berkaitan dengan adanya pelatihan jurnalisme berkualitas dapat diselenggarakan sendiri oleh perusahaan platform digital," lanjutnya.
Suprapto juga menjelaskan, program dan pelatihan jurnalisme berkualitas, dapat diselenggarakan sendiri oleh perusahaan platform digital maupun kerja sama dengan perusahaan media.
Artikel Terkait
Hadiri Talkshow Literasi Digital di Banyuwangi, CEO Promedia Ajak Publik Bijak Bermedia Sosial
IFG Bangun Ekosistem Asuransi Tangguh, Hadirkan Dialog Strategis Bersama Media
Sudah Saatnya Pemerintah Rangkul Media yang Dipercaya Rakyat, Bukan Influencer
Biro Pers Istana Diduga Cabut ID Card Jurnalis, CEO Promedia Sorot Tindakan Berlebihan Pejabat Istana