Temperan KA Tawangjaya dengan Mobil Pikap di Waruduwur Akibatkan Dua Orang Meningggal Dunia

photo author
- Kamis, 25 September 2025 | 06:55 WIB
Temperan KA Tawangjaya Premium dengan Mobil pikap di Waruduwur Desa Citemu Kabupaten Cirebon akibatkan dua orang meninggal dunia
Temperan KA Tawangjaya Premium dengan Mobil pikap di Waruduwur Desa Citemu Kabupaten Cirebon akibatkan dua orang meninggal dunia

 

FAJARNUSA.COM - KAI Daop 3 Cirebon menyampaikan telah terjadi insiden tertempernya KA 178 Tawangjaya Premium relasi Pasarsenen – Semarangtawang Bank Jateng oleh Mobil No. Pol : E 8928 BE pada Rabu 24 September 2025 pukul 10,00 WIB di pintu perlintasan tidak terjaga di Km 213+3/4 petak jalan Cirebonprujakan – Waruduwur , Desa Citemu Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon

Manajer Humas KAI Daop 3 Cirebon, Muhibbuddin, membenarkan dan sangat menyayangkan adanya peristiwa tertempernya KA 178 Tawangjaya Premium ini.

"Kami kembali mengingatkan bahwa keselamatan di perlintasan sebidang adalah tanggung jawab bersama. Masyarakat wajib mematuhi rambu-rambu keselamatan, berhenti sejenak, tengok kanan-kiri, pastikan tidak ada kereta api yang melintas, baru kemudian menyeberang,” ujar Muhib.

Baca Juga: Maraknya Bangunan Minimarket di Kota Cirebon, DPRD Minta Cek Izin PBG dan Lingkungan

Dari kejadian tersebut terdapat korban meninggal dunia 2 orang, an. Sigit warga Desa Martapadakulon kec Astanajapura Kab Cirebon dan Jahudin warga Desa Prapag Kidul Kecamatan Losari Kabupaten Brebes. Korban dibawa ke rumah sakit RSUD Gunungjati Kota Cirebon.

Setelah kejadian mobil yang terjepit pada lokomotif telah berhasil dilakukan evakuasi dan sudah preipal dari jalur KA baik hulu dan hilir. Untuk selanjut kereta api sudah aman untuk berjalan kembali.

“Kami turut berduka cita atas kejadian ini, semoga para alamarhum mendapat tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa, dan kepada keluarga yang ditinggalkan diberikan kesabaran,” kata Muhib.

Baca Juga: Layanan dan Sarana di Puskesmas Nelayan dan Pesisir Belum Memadai, Begini Kata DPRD

Sebagai bentuk tanggung jawab dan upaya preventif, KAI Daop 3 Cirebon terus melakukan sosialisasi keselamatan perjalanan kereta api kepada masyarakat. KAI Daop 3 juga mengedepankan sinergi bersama pemerintah daerah, aparat kepolisian, serta pihak terkait untuk melakukan pengawasan di titik rawan kecelakaan.

KAI menyampaikan bahwa aturan keselamatan di perlintasan sebidang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian serta Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian, yang mewajibkan setiap pengguna jalan mendahulukan perjalanan kereta api saat melintas di perlintasan sebidang.

“Kami mengajak masyarakat untuk senantiasa mengutamakan keselamatan. Ingat, kereta api tidak bisa berhenti mendadak karena memiliki jalur khusus. Utamakan keselamatan bersama dengan selalu mendahulukan perjalanan kereta api,” tutup Muhib.

**

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M. Sulaeman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X