“Kami menyayangkan kejadian ini dan menghimbau kepada masyarakat yang akan melintasi perlintasan sebidang agar berhati-hati terutama di malam hari. Ada maupun tidak ada pintu di perlintasan sebidang, pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan KA, berhenti sejenak dan tengok kiri-kanan sebelum melewati perlintasan sebidang kereta api untuk memastikan keamanan,” kata Muhib.
Menurut Muhib dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada pasal 114 disebutkan, pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup dan atau ada isyarat lain.
Kendaraan juga harus mendahulukan kereta api, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.
Baca Juga: Layanan Cek Kesehatan Gratis Pemerintah Jangkau 30 Juta Orang
“KAI Daop 3 Cirebon sekali lagi mengimbau kepada para pengguna jalan untuk turut menjaga perjalanan kereta api dengan menaati aturan lalu lintas di perlintasan sebidang, agar tidak membahayakan keselamatan saudara-saudara kita para penumpang KA," tutup Muhib .
Informasi lebih lanjut terkait layanan pelanggan dapat diperoleh melalui Contact Center KAI 121 (021-121), WhatsApp 0811-1211-1121, atau aplikasi Access by KAI.
**
Artikel Terkait
KAI Daop 3 Cirebon Gelar Lomba Foto 80 Tahun Perjalanan KAI, Berikut Syarat dan Ketentuan !
KAI Daop 3 Cirebon Amankan Aset Negara Melalui Penertiban Lahan di Sumberjaya Kadipaten
KAI Daop 3 Cirebon Gelar Turnamen Fun Rail Futsal antar Pelanggan Tahun 2025
Lomba Tarik Lokomotif Ramaikan HUT ke-80 KAI di Daop 3 Cirebon
Fungsi Wesel dalam Perjalanan Kereta Api, Begini Kata KAI