Lebih lanjut, OJK meminta bank memberi perhatian khusus pada UMKM.
"OJK meminta lembaga jasa keuangan memberikan kebijakan dan skema khusus untuk UMKM sebagai debitur yang terdampak secara material," ucapnya.
Bank juga diminta terus memberi ruang bagi nasabah.
Baca Juga: Pemkot Cirebon Launching KOIN KOCIR 2025, Dorong Inovasi Berkelanjutan untuk Kemajuan Daerah
"Bank juga didorong untuk memberikan relaksasi pembayaran melalui restrukturisasi," kata Dian.
Selain itu, OJK menegaskan agar bank tidak bertindak sewenang-wenang.
"OJK mengimbau bank agar tidak melakukan pemblokiran rekening nasabah, kecuali terdapat indikasi transaksi keuangan mencurigakan atau tindak pidana," tutupnya.
***
Artikel Terkait
OJK Rem Target Kredit, Perbankan Diminta Lebih Realistis Atur Strategi Ekspansi di Tahun 2025
OJK Tegaskan Perbankan RI Tetap Tangguh Meski Pertumbuhan Kredit Melambat
OJK Minta Bank Turunkan Bunga Kredit Seiring Penurunan Suku Bunga Acuan
OJK Pastikan Likuiditas dan Solvabilitas Lembaga Keuangan RI Masih Kuat