FAJARNUSA.COM - Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Sri Mulyani resmi memperpanjang insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) hingga Desember 2025 mendatang.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60 Tahun 2025 yang mulai berlaku sejak 25 Agustus 2025.
Dalam beleid itu disebutkan, insentif PPN DTP sebesar 100 persen berlaku untuk penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun (sarusu) pada periode Juli hingga Desember 2025.
Baca Juga: Korupsi Pembangunan Gedung Setda Kota Cirebon, Dua Kepala Dinas Jadi Tersangka
"Untuk menjaga keberlangsungan pertumbuhan ekonomi Indonesia melalui stimulasi daya beli masyarakat pada sektor perumahan," demikian tertulis dalam bunyi aturan tersebut.
Adapun, syarat untuk mendapatkan insentif itu, yakni harga jual maksimal Rp5 miliar dan unit yang dibeli harus berupa rumah tapak baru atau sarusu baru yang siap huni.
Di sisi lain, rumah juga harus mempunyai kode identitas, dan merupakan penyerahan pertama dari developer atau pengembang kepada konsumen.
Baca Juga: Sepatah Kata Pertama dari Thom Haye usai Resmi Diumumkan Perkuat Persib Bandung
"PPN ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dimanfaatkan untuk setiap 1 (satu) orang pribadi atas perolehan 1 (satu) rumah tapak atau 1 (satu) satuan rumah susun," bunyi PMK Nomor 60 Tahun 2025.
Dalam Pasal 7, dijelaskan terkait PPN DTP yang disebut telah diberikan 100 persen untuk bagian harga jual hingga Rp2 miliar, dengan batas maksimal harga rumah Rp5 miliar.
"PPN ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk Masa Pajak Juli 2025 sampai dengan Masa Pajak Desember 2025," tutup Pasal 7 ayat 2 PMK Nomor 60 Tahun 2025.***
Artikel Terkait
Sri Mulyani Tegaskan Penarikan PPh oleh Marketplace Bagi Pedagang online Bukan Aturan Baru, Sebut Demi Kepastian Hukum
Sri Mulyani Gelontorkan Rp3,4 Triliun untuk Insentif PPN DTP Perumahan 2026
Sri Mulyani Gunakan SAL Rp60 Triliun untuk Kurangi Utang dan Perkuat APBN 2026
Ketua Komisi XI DPR Soal Tunjangan Rumah Rp50 Juta: Angkanya Ditentukan Menkeu, Kami Hanya Menerima
DJP Catat Sumbangan Pajak Ekonomi Digital Capai Rp40 Triliun, Termasuk Kripto dan Fintech