FAJARNUSA.COM - Polsek Cengkareng, Jakarta Barat, disebut telah mengetahui adanya peredaran obat keras terbatas di wilayah hukumnya. Obat-obatan tersebut dijual secara bebas tanpa izin edar resmi dan berpotensi disalahgunakan sebagai zat adiktif berbahaya.
Informasi yang beredar di masyarakat menyebutkan bahwa sejumlah kios dan lapak di kawasan Cengkareng terang-terangan menjual berbagai jenis obat keras terbatas. Padahal, obat tersebut seharusnya hanya bisa diperoleh dengan resep dokter dan diawasi ketat oleh otoritas kesehatan.
Praktik tersebut dinilai sudah berlangsung cukup lama. Masyarakat mempertanyakan sikap petugas kepolisian setempat yang dianggap mengetahui adanya aktivitas ilegal ini, namun belum terlihat langkah penindakan yang tegas.
Baca Juga: Rekomendasi Mobil Pick Up Murah 2025, Cocok untuk Usaha Kecil hingga Menengah
Pakar hukum menilai, jika benar petugas mengetahui adanya peredaran obat keras tanpa izin tetapi tidak mengambil langkah hukum, hal itu dapat menimbulkan dugaan pembiaran.
“Polisi memiliki kewajiban melakukan penindakan ketika ada pelanggaran hukum. Apalagi yang terkait dengan obat keras, karena menyangkut kesehatan dan keselamatan publik,” ujar pengamat hukum, Rinto S.H.
Kasus peredaran obat keras terbatas tanpa izin bukan hanya merugikan negara secara hukum, tetapi juga berpotensi merusak generasi muda karena sering disalahgunakan sebagai pengganti narkotika.
Baca Juga: Pertolongan Pertama Mengobati Sakit Gigi yang Datang Tiba-Tiba, Salah Satunya Cukup Berkumur
Masyarakat berharap Polsek Cengkareng dan petugas terkait segera mengambil tindakan nyata untuk menutup jalur distribusi dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat, demi mencegah semakin maraknya peredaran obat keras di wilayah Jakarta Barat.
Atau memang peredaran obat keras di jadikan lahan basah bagi oknum nakal.
Siapa bermain? (Red)
Artikel Terkait
Polsek Sedati Dukung Ketahanan Pangan Nasional Budidaya Ikan Lele
Aksi Gangster di Sidoarjo Berakhir dengan Diamankan Sembilan Remaja Oleh Polsek Waru
Dugaan Pemerasan Dilakukan Oknum Polisi Polda Jawa Timur Berdalih Rehabilitasi Penyalahgunaan Narkoba
Diduga Oknum Polisi Polsek Cengkareng Menerima Upeti dari Penjual Obat Keras Tanpa Izin Edar di Kawasan Jakarta Barat