Menurutnya, lahan aset pemerintah tersebut bisa digunakan untuk membangun rumah susun minimal tiga hingga lima lantai.
Ia juga menekankan bahwa penataan kawasan tersebut berpotensi menciptakan ruang publik baru.***
Menurutnya, lahan aset pemerintah tersebut bisa digunakan untuk membangun rumah susun minimal tiga hingga lima lantai.
Ia juga menekankan bahwa penataan kawasan tersebut berpotensi menciptakan ruang publik baru.***
Artikel Terkait
Polres Metro Bekasi Ungkap Penipuan Properti Berkedok Iklan Murah di Facebook: 77 Orang Jadi Korban, Kerugian Ditaksir Rp4,1 Miliar
Merdeka untuk Semua dengan Program 3 Juta Rumah
Sri Mulyani Gelontorkan Rp3,4 Triliun untuk Insentif PPN DTP Perumahan 2026
China Buka Peluang Bawa Investor untuk Bangun Infrastruktur dan Perumahan di IKN