Kemenperin menilai keberadaan pusat pengaduan ini diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi investasi manufaktur.
Saat ini, tujuh subsektor industri yang menjadi penerima manfaat HGBT meliputi industri pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, gelas kaca, serta sarung tangan karet.
Melalui mekanisme pengaduan, pemerintah berharap stabilitas pasokan energi dapat terjaga sehingga industri tetap bisa berproduksi dan menyerap tenaga kerja.***
Artikel Terkait
DJP, Ditjen Minerba, dan SKK Migas Bersinergi Kawal Penerimaan Negara dari Sektor Tambang dan Gas
IFG Perkuat Peran Strategis dalam Mendukung Perkembangan Industri Asuransi Nasional 2025
Unhas Dorong Penguatan Kompetensi melalui Implementasi Kuliah Terintegrasi dengan Dunia Usaha dan Dunia Industri
Pembatasan Gas HGBT Mulai Meresahkan, Kemenperin Pantau Langsung Pabrik Keramik yang Rumahkan Ratusan Karyawannya