FAJARNUSA.COM - Pihak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) datangi kantor Majelis Ulama indonesia (MUI) untuk memberikan klarifikasi soal pemblokiran rekening.
Kunjungan untuk klarifikasi tersebut dilakukan usai ramai soal PPATK memblokir rekening dormant yayasan milik Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, Cholil Nafis.
PPATK menyatakan bahwa pihaknya tak melakukan pemblokiran pada rekening atas nama Cholil Nafis.
Baca Juga: Sambut HUT RI ke 80, KAI Daop 3 Cirebon Hadirkan Promo Merdeka, Tarif Diskon Tiket Kereta 20 Persen
“Hari ini kami sengaja datang untuk menjelaskan bahwa kami sudah cek di basis data penghentian sementara saksi atau blokir PPATK,” ucap Deputi Bidang Pelaporan dan Pengawasan Kepatuhan PPATK, Fithriadi Muslim.
“Sejauh ini, tidak ada pemblokiran atas nama KH Cholil Nafis maupun yayasannya, tidak ada yang kami lakukan,” terangnya.
Ia kemudian menyatakan bahwa kemungkinan pemblokiran dilakukan oleh pihak bank atas dugaan rekening tak aktif selama 6 bulan.
Baca Juga: Pengelolaan Sampah Jadi Prioritas RPJMN, Kota Cirebon Siap Wujudkan Lingkungan Bersih Berkelanjutan
“Kemungkinan besar memang ada rekening terkait KH Cholil Nafis kemungkinan memang tidak aktif dalam 6 bulan, tapi itu tidak dalam data yang disampaikan ke PPATK oleh perbankan,” imbuhnya.
“Kalau ada tindakan pemblokiran atau permintaan penjelasan, itu biasanya dilakukan perbankan kepada nasabah untuk memastikan rekening aktif kembali dengan pemilik yang jelas,” ucap Fithriadi lagi.
Sebelumnya, melalui unggahannya di Instagram, Cholil Nafis menuliskan bahwa dirinya tahu rekening diblokir karena tak bisa melakukan transaksi.
Dalam unggahannya itu, Cholil mengungkapkan bahwa rekening tersebut memang tidak ada aktivitas transaksi sejak awal tahun 2025 ini.
Nominal uang dalam rekening tersebut menurut pengakuan Cholil ada sekitar Rp200-300 juta untuk kebutuhan yayasan.
Artikel Terkait
Viral Warga Hendak Tarik Uang Rp28 Juta untuk Biaya Operasi tapi Tertahan di Rekening
PPATK Tegaskan Pemblokiran Rekening Tidak Aktif untuk Melindungi Hak Nasabah
Dari BRI hingga Mandiri, Bank Nasional dan Daerah Pastikan Dana Nasabah Aman di Tengah Kabar Penataan Rekening Dormant
Pemblokiran Rekening Dormant Efektif Tekan Judol hingga 70 Persen, PPATK Aktifkan Kembali 30 Juta Rekening