Selain itu, Rizal menyebut bahwa tidak ada toleransi terhadap pelaku usaha yang kedapatan mengabaikan aturan.
Ia menambahkan, timnya akan memproses kasus tersebut secara tuntas, termasuk memberikan sanksi administratif dan pidana apabila tidak segera dilakukan perbaikan sesuai jangka waktu yang telah ditetapkan.***
Artikel Terkait
Rencana Awal Bulan Mei, BBWS Percepat Pengerukan Sungai Cipadu, Wali Kota Imbau Masyarakat Tidak Buang Sampah ke Dalam Aliran Sungai
Akses Alat Berat Kunci Normalisasi Sungai Lebih Luas
Antisipasi Banjir, Pemkot Cirebon dan BBWS Normalisasi Sungai Cikalong
Hari Lingkungan Hidup 2025, Kota Cirebon Serukan Gerakan Hentikan Polusi Plastik
Menteri Lingkungan Hidup Tinjau TPA Kopiluhur, Dorong Transformasi Sistem Pengelolaan Sampah Kota Cirebon