FAJARNUSA.COM - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cirebon berhasil mengungkap 16 kasus penyalahgunaan narkotika dan peredaran obat-obatan ilegal dalam kurun waktu Juni hingga awal Agustus 2025.
Pengungkapan ini diumumkan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., di Mapolresta Cirebon, Jalan Raden Dewi Sartika No.01, Sumber, Kabupaten Cirebon, Rabu (6/8/2025).
Dalam keterangannya, Kapolresta Cirebon menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kuat Polresta Cirebon dalam memberantas peredaran narkotika dan sediaan farmasi ilegal yang merusak masa depan generasi bangsa.
“Sebanyak 16 kasus berhasil kami ungkap dalam dua bulan terakhir. Dari hasil pengungkapan tersebut, kami amankan 20 orang tersangka dari berbagai latar belakang profesi,” ungkap Kombes Pol. Sumarni.
Adapun rincian pengungkapan kasus tersebut terdiri dari 7 kasus narkotika jenis sabu, 1 kasus narkotika jenis daun ganja kering, dan 8 kasus peredaran sediaan farmasi tanpa izin. Para tersangka terdiri dari 9 pelaku kasus sabu, 2 pelaku kasus ganja, dan 9 pelaku peredaran obat ilegal.
Para tersangka diamankan di berbagai wilayah Kabupaten dan Kota Cirebon, seperti Kecamatan Kejaksan, Gempol, Gegesik, Astanajapura, Arjawinangun, hingga Talun dan Ciledug.
Baca Juga: BNPB Rilis Situasi bencana Pada 8 Agustus 2025
Mereka menggunakan beragam modus, antara lain transaksi tatap muka langsung, sistem peta, dan Cash On Delivery (COD).
Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa: Sabu seberat 37,72 gram, Daun ganja kering seberat 977,21 gram, Ribuan butir obat ilegal seperti Trihexyphenidyl, Tramadol, DMP, hingga pil tanpa merk.
Kapolresta Cirebon menegaskan bahwa seluruh pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta UU No. 17 Tahun 2023 tentang Sediaan Farmasi.
Baca Juga: Jaga Penampilan Tetap On Point, Ini Jenis Lipstik yang Cocok untuk Bibir Hitam
Ancaman hukuman bagi para pelaku sangat berat, mulai dari 5 tahun penjara hingga seumur hidup serta denda miliaran rupiah.
“Kami tidak akan kompromi terhadap pelaku tindak pidana narkotika dan obat-obatan ilegal. Polresta Cirebon bersama instansi terkait akan terus mengintensifkan pengawasan, penindakan, serta mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi bahaya narkoba,” tegas Kombes Pol. Sumarni.
Kegiatan konferensi pers ini juga dihadiri oleh sejumlah pejabat dan tokoh daerah, antara lain Kasat Pol PP Kabupaten Cirebon, Kadishub, Kajari yang diwakili Kasi Pemulihan Aset dan Barbuk, Kasdim 0620, Ketua MUI, Kepala Dinas Kesehatan, Wakil Ketua DPRD, serta perwakilan Pengadilan Negeri Kabupaten Cirebon.
Artikel Terkait
Kedapatan Obat Keras Dikantong Celana, Orang Tua Minta Kepolisian Tindak Penjual Kawasan Jakarta Timur Ditindak
Polres Metro Bekasi Ungkap Penipuan Properti Berkedok Iklan Murah di Facebook: 77 Orang Jadi Korban, Kerugian Ditaksir Rp4,1 Miliar
Toko Kosmetik Jual Obat Terlarang Marak di Jakarta Timur, Koordinator Kenal Banyak Petugas Kepolisian
Polda Jateng Ungkap Sindikat Pembuat dan Pengedar Uang Palsu, Ribuan Lembar Upal Diamankan