Beredar Miras di Warung Kopi Kawasan Juanda Sidoarjo Layaknya Diskotik dengan Gemerlap Lampu di Malam Hari

photo author
M. Sulaeman, Fajar Nusa
- Sabtu, 26 Juli 2025 | 09:57 WIB
Tampak warung kopi di kawasan Juanda Sidoarjo ini menjual miras tanpa ijin edar (Dok. Limbad)
Tampak warung kopi di kawasan Juanda Sidoarjo ini menjual miras tanpa ijin edar (Dok. Limbad)

FAJARNUSA.COM (SIDOARJO) - Sebuah toko makanan dan minuman di Kawasan Juanda berkedok Warung Kopi, di Sidoarjo, Jawa Timur, kedapatan menjual minuman keras (miras) tanpa izin resmi.

Dalam pantauan langsung menyisir bagian dalam toko dan menemukan puluhan botol miras berbagai merek dan jenis tersimpan di lemari pendingin dan rak pajangan.

Berlokasi di Juanda Raya Baypass, Sidoarjo tampak dari depan lampu gemerlap kelap kelip layak diskotik dunia malam.

Baca Juga: Erick Thohir Minta Timnas U-23 Indonesia Tampil Keras Hadapi Vietnam: Jangan Biarkan Mereka Injak Home Base Kita

Berdasarkan informasi beredar, warkop yang bermodus diskotik ini diduga kuat tidak memiliki izin edar minhol (Minuman Alkohol) yang di keluarkan oleh Dinas Perdagangan dan Bea Cukai (jenis dagang merek luar).

"Ndak ada apa apanya kok, ya jual seperti biasanya mawon," kata sumber informasi yang tak bisa di debutkan namanya, Jum'at (25/6).

Terpampang di tembok dalam, terdapat nama PT dan CV, sehingga awak media merasa terkelabui adanya nama persero yang berbeda.

Baca Juga: Menapak Jejak Sejarah Ta Muen Thom, Candi Kuno Era Sriwijaya yang Kini Diperebutkan Thailand dan Kamboja

Disamping itu juga, diketaui terdapat Nomor Induk Berusaha (NIB) yang di keluarkan Online Single Submission (OSS) untuk pelaku usaha, yang berfungsi sebagai pengganti berbagai izin usaha seperti SIUP, TDP, dan SKU, serta API (Angka Pengenal Impor) jika diperlukan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: M. Sulaeman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X