FAJARNUSA.COM (Surabaya) - Vonis 3 tahun 9 bulan di jatuhkan pada lansia Andy Tan yang berusia 71 tahun yang hanya memiliki satu ginjal serta dalam kondisi sakit – sakitan. Andy Tan dilaporkan ke polisi dan didakwa melanggar pasal 374 jo Pasal 64 KUHP. Semua berawal tgl 15 September 2023 setelah tutup toko kunci diminta kakak ipar dan tgl 18 September 2023 audit internal yang dilakukan anak dan mantu kakak ipar Tan, serta merta disuruh pulang tidak boleh Kembali ke toko mas sabar yang telah di Kelola 53 tahun.
Pledoi Kuasa Hukum Tan menyatakan bahwa tidak ada bukti langsung atau audit independen yang menunjukan niat jahat Andy Tan. Hubungan kerja Tan yang tanpa pengangkatan formal dan bersifat kepercayaan, semestinya menjadikan perkara ini ranah perdata bukan pidana. Kondisi Tan yang hanya memiliki satu ginjal dan sakit kronis menjadi alasan kemanusiaan untuk pembebasan.
Andy Tan dikenal teman temannya orang yang baik dan rendah hati, dia banyak membantu orang – orang yang membutuhkan bantuan. Sayang hukum berkata lain, Tan harus menjalani hukuman pidana dalam kondisi sakit – sakitan diusia yang tak lagi muda.
Hadir diruang persidangan keluarga Tan dan teman – teman sangat bersedih dengan putusan yang dijatuhkan pada Andy Tan. Pihak keluarga menyatakan bahwa Tan orang yang jujur dan sangat bertanggung jawab. Tan mengurus toko mas sesuai dengan amanat pemilik dan selalu mengikuti apa yang menjadi kehendak kakak iparnya.
Semua dilakukan sepenuh hati dan demi menjaga kakak perempuannya. Sejak Andy Tan sebagai tersangka toko mas sabar tutup tidak beroperasi lagi, selama 53 tahun Andy Tan mengelola toko mas, berjaya dan saat pandemi tetap bertahan.
Dengan kondisi Tan yang hanya memiliki satu ginjal dan sakit – sakitan pihak keluarga berharap masih ada ruang kemanusiaan dalam proses hukum kedepan. Mereka berharap Andy Tan bisa pulang dan dirawat dengan baik, seperti Andy Tan merawat keluarganya selama ini penuh kasih sayang dan tanggung jawab.
Toko mas sabar yang terletak di pasar tradisional Kapasan Surabaya, yang dulu kios kecil berkembang ditangan Andy Tan. Tahun 1970 dari pemilik orang tua pelapor diserahkan kepada Andy Tan dan di Kelola dengan baik, hingga bisa memenuhi kebutuhan operasional dan rumah tangga pelapor. Setelah Andy Tan di depak dari toko, pengelolaan dikuasai anak pelapor, tapi tidak bertahan lama, toko mas yg biasanya ramai dikunjungi konsumen kini tidak bisa bertahan dan tutup. **
Artikel Terkait
Polisi Tetapkan 7 Tersangka Perusakan Vila Tempat Ibadah di Sukabumi, Kapolda Jabar Beberkan Peran Pelaku
Mayat Wanita Ditemukan di Sungai Citarum, Enam Pelaku Diamankan Polisi Termasuk Sopir Pribadi
Kasat Narkoba dan Tiga Polisi Polres Nunukan Ditangkap, Diduga Terlibat Penyelundupan Sabu
Korban KDRT di Tangerang Lapor Polisi, Sejak April 2025 Hingga Kini Belum Ada Tindakan. Kuasa Hukum: Polresta Tangerang Lamban !