Pemkab Cirebon Lakukan Pembersihan TPS Liar, Wabup Jigus Ajak Masyarakat Hidup Sehat

photo author
M. Sulaeman, Fajar Nusa
- Kamis, 10 Juli 2025 | 10:39 WIB
Wabup Jigus berada di TPS liar (Dok. Diskominfo Kab Cirebon)
Wabup Jigus berada di TPS liar (Dok. Diskominfo Kab Cirebon)

Dia menegaskan, bahwa ada denda yang akan diberikan kepada masyarakat jika terbukti membuang sampah sembarangan.

“Dendanya sampai Rp500 ribu. Semoga Perbup ini segera selesai dan dapat diterapkan,” tutupnya. **

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: M. Sulaeman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X