Dia menegaskan, bahwa ada denda yang akan diberikan kepada masyarakat jika terbukti membuang sampah sembarangan.
“Dendanya sampai Rp500 ribu. Semoga Perbup ini segera selesai dan dapat diterapkan,” tutupnya. **
Dia menegaskan, bahwa ada denda yang akan diberikan kepada masyarakat jika terbukti membuang sampah sembarangan.
“Dendanya sampai Rp500 ribu. Semoga Perbup ini segera selesai dan dapat diterapkan,” tutupnya. **
Artikel Terkait
Munculnya TPS Liar di Desa Jagapura Akibat TPS di Desa di Tutup Oleh Pemdes Setempat, Pj Bupati Lakukan Penertiban
Pemkot Cirebon Serius Atasi Sampah Liar di Area Pesisir, Wali Kota Imbau Masyarakat Buang Sampah di TPS yang Disediakan
Benang Merah Masalah Buang Sampah Sembarang di Kesenden, Ketua DPRD: Buang ke TPS Jangan Dipersulit
Menteri Lingkungan Hidup Tinjau TPA Kopiluhur, Dorong Transformasi Sistem Pengelolaan Sampah Kota Cirebon
Bupati Imron Sidak Kawasan Kedawung, Temukan Sampah Liar