Dituntut 7 Tahun Penjara, Hasto Imbau Kader PDIP Tetap Tenang dan Percaya Hukum

photo author
M. Sulaeman, Fajar Nusa
- Jumat, 4 Juli 2025 | 17:08 WIB
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.  (pdiperjuangan.id)
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. (pdiperjuangan.id)

FAJARNUSA.COM -- Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, angkat suara usai mendengar tuntutan tujuh tahun penjara yang dijatuhkan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Dalam pernyataannya, Hasto mengimbau seluruh kader dan simpatisan partai berlambang banteng moncong putih untuk tetap tenang dan percaya pada proses hukum. 

"Seluruh jajaran kader, anggota, simpatisan PDI Perjuangan untuk tetap tenang," ujar Hasto saat ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis 3 Juli 2025.

Baca Juga: Wakil Wali Kota Hadiri Munas ASWAKADA di Yogyakarta

Hasto juga menegaskan bahwa ia telah mengkalkulasi risiko politik dari sikap yang ia ambil ini. 

Ia juga bicara soal independensi penegakan hukum yang dianggapnya kerap mendapat intervensi kekuasaan.

"Percaya pada hukum meskipun hukum sering diintervensi," tutur Hasto.  

Baca Juga: Pilu Keluarga Korban Tewas KMP Tunu yang Karam di Selat Bali: Bilangnya Sudah akan Pulang ke Banyuwangi

"Percayalah bahwa kebenaran akan menang," imbuhnya. 

Sebelumnya, tim jaksa penuntut umum KPK menjatuhkan tuntutan tujuh tahun penjara kepada Hasto Kristiyanto. 

Hasto dinilai bersalah dalam kasus suap terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI serta turut menghalangi proses penyidikan.

Baca Juga: Efisiensi Besar Microsoft, 9.000 Karyawan Terkena PHK demi Dorong Investasi AI

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto oleh karena itu dengan 7 tahun penjara," ujar jaksa dalam pembacaan tuntutan di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Kamis 3 Juli 2025.

Jaksa juga menuntut agar Hasto membayar denda sebesar Rp600 juta subsider enam bulan kurungan penjara. 

Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut bahwa Hasto tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: M. Sulaeman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X