Aniaya Kurir COD hingga Terluka, Oknum ASN di Pamekasan Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara

photo author
M. Sulaeman, Fajar Nusa
- Jumat, 4 Juli 2025 | 09:24 WIB
Oknum ASN diamankan polisi karena dugaan tindak penganiayaan terhadap kurir.  (Youtube/HumasPolresPamekasan)
Oknum ASN diamankan polisi karena dugaan tindak penganiayaan terhadap kurir. (Youtube/HumasPolresPamekasan)

FAJARNUSA.COM -- Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang juga pemilik toko kelontong di Kabupaten Sampang, Jawa Timur, berinisial ZA, harus berurusan dengan hukum. 

ZA diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang kurir ekspedisi dalam transaksi pengantaran paket sistem cash on delivery (COD).

Peristiwa tersebut terjadi di wilayah Pamekasan dan menimpa korban bernama Irwan Siskiyanto (27), warga Dusun Bringah, Desa Dasok, Kecamatan Pademawu, Pamekasan.

Baca Juga: Geledah Rumah Kadis PUPR Sumut, KPK Sita Uang Rp2,8 Miliar dan Senjata Api

Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto mengungkapkan bahwa pelaku dikenali sebagai ASN di lingkungan Pemkab Sampang. 

Selain itu, ia juga diketahui menjalankan usaha toko kelontong di Jalan Raya Desa Laden, Pamekasan.

“Pelaku atas nama ZA umur 46 tahun, alamat Kelurahan Jungcangcang, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan,” ungkap Kapolres dalam konferensi pers, Kamis 3 Juli 2025.

Baca Juga: Aksi Tolak Kebijakan ODOL di Monas: Massa Dibubarkan, Enam Orang Ditangkap

Hendra mengatakan bahwa tindakan itu termasuk dalam kategori kekerasan fisik yang menyebabkan luka pada korban. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan.

“Pasal yang kami sangkakan, Pasal 365 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya sembilan tahun penjara,” tegasnya.

Baca Juga: Danantara dan ACWA Power Teken Investasi Rp162 Miliar, Dorong Transisi Energi Terbarukan

Lebih lanjut, proses hukum terhadap pelaku terus berlanjut di bawah pengawasan penyidik Polres Pamekasan. 

Polisi juga tengah mendalami motif dan kronologi lengkap dari kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya unsur lain dalam insiden ini.***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: M. Sulaeman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X