Tak Lagi 5 Kotak Suara, MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Bakal Dipisah Mulai Tahun 2029

photo author
M. Sulaeman, Fajar Nusa
- Sabtu, 28 Juni 2025 | 14:12 WIB
Foto ilustrasi saat pemilihan umum (pemilu).  (Instagram/bawasluri)
Foto ilustrasi saat pemilihan umum (pemilu). (Instagram/bawasluri)

FAJARNUSA.COM -- Mahkamah Konstitusi (MK) membuat aturan skema baru mengenai proses pemilihan umum.

Mulai tahun 2029, pemilihan umum nasional dan daerah tidak lagi digelar secara bersama, tapi akan dipisah.

Dengan pemisahan pemilu nasional dan daerah ini, maka ‘Pemilu 5 Kotak Suara’ tidak akan berlaku lagi.

Baca Juga: Liburan Sekolah Anak-anak Dilarang Bermain di Jalur Kereta Api, Sanksi Pidana Penjara 3 Bulan

Pemilu nasional adalah saat rakyat melakukan pemungutan suara untuk memilih anggota DPR, anggota DPD, dan presiden/wakil presiden.

Sedangkan pemilu daerah adalah pemilihan untuk para pejabat yang akan memimpin daerahnya, meliputi anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota serta gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota (Pemilu daerah atau lokal).

Putusan pemisahan pemilu nasional dan pemilu daerah tertuang pada Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). 

Baca Juga: Pemkab Lepas Kontingen Kwarcab Pramuka Kabupaten Cirebon ke Jambore Daerah Jabar 2025

Mengenai aturan lebih lanjutnya, pembentuk undang-undang sedang mempersiapkan upaya untuk melakukan reformasi terhadap semua undang-undang yang terkait dengan pemilihan umum.

Untuk jarak waktu pemilu nasional dan pemilu daerah, MK tidak memberikan kepastian spesifiknya.

Namun, jarak waktu pemilu juga tetap harus mempertimbangkann hal-hal teknis semua tahapan penyelenggaraan pemilu.

Baca Juga: Dituding Lakukan Pelanggaran Hak Cipta Sejak 2018, Lesti Kejora Bakal Diperiksa Polisi

Atas pertimbangan tersebut, MK berpendapat jarak paling singkat 2 tahun atau paling lama 2 tahun 6 bulan sejak pelantikan anggota DPR dan anggota DPD atau sejak pelantikan Presiden/Wakil Presiden.

Sementara itu, putusan pemisahan pemilu nasional dan daerah ini telah disahkan oleh MK dalam sidang pleno yang digelar pada Kamis, 26 Mei 2025.***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: M. Sulaeman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X